KlikFakta.com, Kudus - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengamankan terduga pelaku judi togel di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Kamis (20/1/2022) malam.
Kasat Reskrim AKP Agustinus mengungkapkan perkara ini terbongkar setelah menerima laporan warga yang resah dengan adanya perjuadian di lingkungannya.
Tim Satreskrim yang menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamankan satu orang terduga pelaku judi.
"Terduga pelaku berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati Kudus, dari pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti juga," kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (21/1/2022).
Dia mengatakan saat ini terduga pelaku berada di Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami kenakan pasal 303 KUHPidana," ucapnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai 675 ribu, dua lembar kertas rekapan, satu unit ponsel merk Polytron warna putih dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru.
(MM)