KlikFakta.com, Jepara - Polres Jepara berhasil membongkar penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh YN (21) warga Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan penipuan itu
bermodus investasi dengan iming-iming keuntungan dalam waktu 4 hingga 13 hari
sebesar Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
YN mempromosikan investasi bodongnya melalui unggahan status
Whatsapp.
“Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan
kemudian menghubungi tersangka. Para korban lantas mentransfer sejumlah uang
tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka,” jelas Warsono, Rabu
(17/11/2021).
Polisi menduga jumlah korban YN mencapai 200 orang dengan
total kerugian Rp 4 miliar.
Sebanyak 16 korban yang telah dipanggil untuk dimintai
keterangan penyidik Satreskrim Polres Jepara mengaku alami kerugian sebesar Rp
500 juta.
YN telah mengakui perbuatannya namun tidak bisa
mengembalikan uang korbannya. Dia mengaku uang tersebut telah digunakan untuk
keperluan pribadinya.
“Tersangka awalnya memutarkan modal investasi dari para
korban dengan mentransfer keungtungannya dan berakhir tidak bisa mengembalikan
uang para korban. Ini investasi bodong dan tersangka sengaja menipu. Dari 200
korban total Rp 4 miliar. Ada yang sudah dikembalikan juga uangnya saat
ditagih,” kata dia.
Atas perbuatannya, YN terancam pelanggaran Pasal 378 atau
Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.