KlikFakta.com, Jepara - Ditresnarkoba Polda Jateng amankan dua warga Jepara akibat penyalahgunaan narkoba pada Minggu (7/11/2021) malam. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 353,49 gram.
Parahnya, pelaku menyimpan sabu itu di kamar anak.
Dua orang pelaku adalah Abdul Kohar alias Dul (41) warga
Dukuh Kranji, Desa Gelang Keling, Jepara. Dan Hafid Ekhwan alias Gogor (33)
warga Bumiharjo, Desa Krajan, Kecamatan Keling, Jepara.
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian
mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga
kedua pelaku sering mengonsumsi narkoba.
“Kemudian tim menyelidiki dan mengetahui saudari A dan H
sedang berada di rumah A. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan,”
ungkap Lutfi, Senin (8/11/2021).
Petugas juga menggeledah rumah Abdul Kohar dan menemukan
sejumlah barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik klip besar, alat
timbangan, korek api, bong atau alat pengisap, serta ATM dan gawai.
“Saat digeledah di dalam rumahnya ditemukan barang bukti
sabu empat paket besar dengan berat kurang lebih 353,49 gram yang disimpan di dalam
kamar anak. Diletakkan di sebelah almari pakaian. Selain itu ada satu paket sabu
seberat 0,5 gram ditemukan di bawah kursi tamu,” bebernya.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mako Ditresnarkoba
Polda Jateng untuk diproses hukum dan pengembangan. Diduga selain
mengonsumsinya, pelaku juga mengedarkan sabu tersebut.
“Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu didapat dari
temannya yang berinisial B, yang saat ini masih DPO, kami masih memburu DPO
tersebut,” tegasnya.
Lutfi menambahkan, kedua pelaku kini mendekam di ruang
tahanan Ditresnarkoba Polda Jateng. Keduanya terancam pasal 114 ayat 2 UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun
penjara.
“Bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Untuk
kasus ini, (keterangan) kedua pelaku masih kami dalami. Hingga terungkap sampai
keakar-akarnnya,” imbuhnya.
(MM)