ilustrasi uang tunai
KlikFakta.com, Kudus - Salah satu warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa
Tengah harus menerima kenyataan pahit. Uang senilai Rp 5,8 miliar di rekening
Bank Mandiri milik Moch Imam Rofi’i raib diduga karena dibobol pihak lain.
Atas hal ini, Bank Mandiri digugat ke pengadilan karena
dianggap lalai.
Dari keterangan Musafak Kasto kuasa hukum Imam Rofi’i,
hilangnya uang tersebut lantaran empat transaksi yang tidak dilakukan oleh
kliennya.
Transaksi itu baru diketahui dari keterangan pihak bank pada
31 Mei 2021 lalu.
Saat itu kliennya hendak menarik uang di Bank mandiri Cabang
Karanganyar Demak, namun ATM diblokir oleh pihak bank. Pihak teller
menyarankannya melakukan penggantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.
Setelah mengurus penggantian ATM, Imam Rofi’i berniat menarik
uang sebesar Rp 20 juta. Namun saat mengecek saldo tabungannya hanya ada Rp 128
juta. Padahal seharusnya saldi yang tersimpan sekitar Rp 5,9 miliar.
Pihaknya kemudian menanyakan hal ini kepada pihak bank. Dari
informasi yang didapat dari Bank mandiri cabang Kudus, ada transaksi transfer
atau pemindahbukuan serta penarikan tunai dalam rekening kliennya tertanggal 17
Mei 2021.
“Setelah ada kejanggalan itu, klien kami bersama kakak
kandungnya datang ke bank untuk menanyakan saldo rekening yang tiba-tiba
menghilang. Kemudian, pihak bank menjelaskan ada transaksi di rekening klien
kami,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Bahkan ada empat transaksi yang dilakukan lewat rekening
kliennya tersebut dan tercatat di Bank Mandiri Cabang Magelang.
Transaksi pertama transfer RTGS tanah Bantul 2 senilai Rp 2
miliar. Kedua, transfer RTGS tanah Bantul 1 senilai Rp 2 miliar. Kemudian transfer
tanah sawah Bantul Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.
“Klien kami tidak merasa melakukan transaksi yang dijelaskan
itu. Akhirnya klien kami meminta ditunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang
yang melakukan transaksi atas nama klien kami,” ucapnya.
Ternyata, setelah diteliti foto, tanda tangan, pekerjaan,
hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan.
“Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga
berbeda,” imbuhnya.
Atas dugaan kelalaian dan raibnya tabungan Imam Rofi’i,
pihaknya mengajukan gugatan pada Bank mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu
(6/10/2021).
Pihak bank dianggap lalai dan diminta mengembalikan uang di
rekening yang hilang tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menyatakan
akan menginvestigasi kasus ini. Pihak OJK juga akan meminta keterangan kepada
pihak bank terkait.
(MM)