Orangtua yang mengeksploitasi anaknya menjadi pengemis dan pengamen dipanggil ke kantor Sarpol PP Kudus
KlikFakta.com, Kudus - Satpol PP Kabupaten Kudus mulai membina pengamen cilik yang dijaring di beberapa lampu merah. Mereka adalah anak-anak yang menjadi korban
eksploitasi orangtua.
Kasatpol PP Kudus Kholid Seif menyebut para pengamen cilik itu
berusia antara 5 sampai 12 tahun. Bahkan ada pula yang masih balita.
Mereka kerapkali mangkal di lampu merah (traffic light)
Pentol, Matahari, dan Jember.
“Disuruh orangtua, disuruh bude,” kata Kholid Seif mengutip
ucapan salah satu pengamen cilik.
Kholid mengatakan para pengamen cilik memang sengaja
diarahkan menjadi umpan untuk meraih empati dan belas kasih masyarakat.
Orangtua mereka memanfaatkan keluguan anaknya untuk mencari
uang.
“Selain itu keberadaan mereka sangat mengganggu pengguna
jalan dan juga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang pananggulangan gelandang,
pengemis, dan anak jalanan. Juga Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.
Penertiban pengamen cilik dilakukan berbeda. Mereka dibawa
ke kantor Satpol PP namun pihak orangtua dan keluarga dipanggil untuk dimintai
keterangan.
“Kemarin setelah kami bawa ke kantor, orangtua dan keluarga
kami panggil. Kami bina, baik orangtua maupun anak. apabila anak tersebut
kembali mengemis maka orangtua yang akan disanksi berat karena memperkerjakan
anak di bawah umur,” kata dia.
Pasalnya, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2017 maka seseorang
yang mengoordinir kegiatan mengemis atau menggelandang dan sudah dilakukan pembinaan
tiga kali berturut-turut namun tetap membandel bisa diancam denda hingga Rp 50
juta atau kurungan selama 3 bulan.
Sebagai langkah preventif, pihak Satpol PP getol menyosialisasi
Perda tersebut. Termasuk merumuskan strategi bersama dengan berbagai pihak,
dari Dinsos hingga Disnaker.
“Sebab selain anak-anak, ada manusia silver, badut, dan
lainnya. Ini juga harus dipikirkan karena ada juga yang memang butuh untuk
makan karena tak memiliki pekerjaan. Artinya ada alasan ekonomis. Jadi harus
dipikirkan agar mereka memiliki keterampilan dan bisa bekerja,” tutur Kholid.
Penertiban oleh Satpol PP akan terus berlanjut. Termasuk
sosialisasi denda bagi pemberi uang pada pengemis.
Warga yang kedapatan memberikan uang atau barang kepada
pengemis, gelandangan hingga anak jalanan di tempat umum akan dikenai denda senilai
Rp 1 juta atau kurungan paling lama sepuluh hari.
“Satpol PP sudah pernah woro-woro di
perempatan-perempatan soal sanksi itu. Pemasangan poster dan penindakan preventif
bagi pengemis hingga gelandangan juga tengah kami koordinasikan dengan Dinas
Sosial dan instansi lain agar ada solusi,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti
peraturan untuk mewujudkan Kudus nyaman bebas dari pengemis hingga gelandangan.
(MM)