Tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Sub Datasemen Polisi Militer Pati menyita rokok ilegal di Jepara
KlikFakta.com, Kudus - Bea Cukai Kabupaten Kudus bersama Sub Datasemen Polisi
Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati berhasil amankan rokok ilegal senilai Rp 926,12
juta pada Jumat (7/10/2021).
Rokok yang disita sebagian tidak dilekati pita cukai,
sedangkan sebagian lainnya dilekati pita palsu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai
Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologi penindakan bermula dari
informasi intelejen terkait rencana distribusi rokok ilegal di Desa Purwogondo,
Kalinyamatan, Jepara.
Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (7/10) menjelang
tengah malam, tim gabungan menyisir wilayah tersebut dan menemukan sebuah
minibus berwarna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok
ilegal yang terparkir di depan rumah.
Tim gabungan selanjutnya memeriksa ke dalam rumah dan
mendapati rokok-rokok ilegal telah dikemas dan siap kirim.
“906 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai
merek tanpa dilekati pita cukai (polos) dan sebagiannya dilekati pita cukai
palsu senilau Rp 926.120.000 berhasil diamankan petugas,” beber Rini.
Dia menyebut potensi kerugian negara dari rokok ilegal
tersebut sebesar Rp 607,3 juta.
Tiga orang yang terlibat dalam upaya pengedaran rokok ilegal,
yakni RA, IBS, dan ST beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal
dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
Rini menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea
Cukai Kudus menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector demi
melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.
Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka
peredaran rokok ilegal di Indonesia dan mendorong demand terhadap rokok legal
sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.
Rini mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan
rokok ilegal. Ada ancaman sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20
kali nilai cukai bagi pelanggarnya.
“Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok,
asalkan sesuai ketentuan yang legal,” tegasnya.
(MM)