klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten akan mulai
menegakkan sanksi kepada minimarket atau toko modern yang tidak menerapkan
protokol kesehatan. Toko yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan akan
dilakukan penutupan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi saat
Rapat Koordinasi Optimalisasi Penanganan Covid-19 bersama dengan petinggi dan Forkopincam
dari Kecamatan Pecangaan, Batealit dan Kalinyamatan di Gedung Shima, Kompleks Setda
Jepara, Kamis (16/7/2020).
Sanksi yang diberikan ini, kata Andi,
harapannya akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha toko dan warung agar
menjadikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai sebuah kebutuhan.
“Misalnya jika kedapatan ada pembeli yang
tidak menggunakan masker, maka tokonya akan kita tutup. Agar memberikan contoh
kepada toko-toko yang lain untuk menaati protokol kesehatan,” kata Bupati Andi.
Untuk itu, Bupati meminta dukungan jajaran
penegak hukum baik TNI/Polri dalam pemberian sanksi ini, terlebih kepada mereka
yang melakukan upaya menghalang-halangi upaya pencegahan dan penanganan Covid-19
ini.
“Peraturan bupati (Perbup) soal pembatasan
kegiatan masyarakat akan kita perkuat lagi termasuk dengan sanksi dan penegakan
hukum kepada pelanggar protokol kesehatan,” tandas Andi.
Sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi juga
sudah menginstruksikan jajaran Satpol PP Jepara untuk melakukan penutupan
tempat karaoke yang masih nekad buka di masa pandemi ini. Penutupan tempat karaoke selain sebagai salah satu upaya pencegahan
penyebaran Covid-19, juga menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.
Untuk menekan laju penyebaran
Covid-19 ini, Pemkab Jepara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun
2020 Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan
Covid-19. Dengan diberlakukannya PKM, seluruh kegiatan masyarakt di luar rumah
dibatasi dengan pengawasan ketat, baik aktifitas warga, kegiatan ibadah maupun
aktifitas bisnis atau perekonomian.
Pembatasan PKM meliputi
pembatasan pelaksanaan kegiatan di sekolah, bekerja di tempat kerja atau
perusahaan atau kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah,
pembatasaan kegiatan di tempat umum,
pembatasan kegiatan sosial, sosial keagamaan dan budaya serta pergerakan orang
menggunakan moda transportasi.
Sementara itu, Komandan Kodim 0719/Jepara
Letkol Arm Suharyanto mendukung pemberian sanksi kepada pelanggar protokol
kesehatan. “Saya sudah memerintahkan jajaran untuk membantu pemerintah untuk
ikut melakukan penagwasan dan sosialisasi terkait Covid-19 ini ke masyarakat. Jika
sudah diberikan sosialisasi namun tetap memabndel, maka harus dilakukan
tindakan yang lebih tegas lagi,” kata Dandim. (KF-ZQ).
Penulis : Ahmad Zaenal Mustofa
Editor : Ahmad Zaenal Mustofa