Klikfakta.com, JEPARA – Permasalahan yang dihadapi Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Kabupaten
Jepara, Ahmad Santoso, ternyata tidak hanya terkait galian C ilegal. Usai ditetapkan
Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang illegal. Kali ini Santoso
juga harus berurusan dengan pajak. Pasalnya Santoso diketahui memiliki tunggakan pajak
hingga Rp5 miliar lebih.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara,
Endaryono, mengatakan hingga tahun 2018 Santoso memiliki tagihan pajak atas
tahun 2017 sebesar Rp5 miliar lebih. Sementara, tagihan pajak tahun 2018 hingga
tahun ini belum dihitung.
“Sampai batas waktu tertentu dia belum melunasi tunggakan
pajak itu. Langkah kami berikutnya adalah menyampaikan surat paksa,” ujar
Endaryono ditemui di Mapolres Jepara, Senin, ( 13/7/ 2020).
Setelah terbit surat paksa, Santso harus membayar tunggakan
hutang pajak ditambah dengan biaya penagihan. Apa bila surat paksa tidak
direpos pembayaran, maka akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.
“Kalau dalam dua hari kedepan tidak melakukan pelunasan,
maka kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” kata
Endaryono.
Setelah 14 hari aset yang disita selanjutnya akan dilelang.
Saat ini tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimiliki.
“Ini kaitannya dengan yang diterima S pada saat menerima
projek dari PT Jiale Indonesia,” kata Endaryono.
Sebelumnya, Santoso ditetapkan Polres Jepara sebagai
tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong Kabupaten
Jepara. Sejumlah truk dan begu. Santoso
dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman pidananya maksimal tujuh
tahun.
Editor : Ali Akbar.