![]() |
Ilustrasi (KF.Istimewa). |
Klikfakta.com, JEPARA – Penahanan Ahmad Santoso Petinggi
Desa Gemulung, kecamatan Pecangaan, Oleh Polres Jepara pada Selasa malam 07
Juli 2020 mendapat perhatian publik. Pasalnya, kasus ini merupakan kasus kedua Santoso terkait
penambangan liar/galian C ilegal.
Polres Jepara sendiri menyatakan Santoso ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga
melakukan praktik penambangan Galian C Ilegal. Penambangan itu dilakukan di
Desa Pancur, Mayong. Ditahannya Santoso kali ini tentunya membuka ingatan publik
terhadap perkara yang sama di tahun 2018. Bahkan, banyak yang berpendapat
Penahanan Santoso tidak akan berlangsung lama.
Seperti diketahui, pada 27 November 2018. Santoso ditahan
oleh kejaksaan Negeri Jepara terkait dugaan
pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan ilegal mineral dan
batubara. Perkara tersebut merupakan limpahan perkara dari Polda Jawa Tengah yang dilimpahkan ke Kejati Semarang
lalu kemudian dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jepara.
Waktu itu Santoso ditahan di Rutan kelas II B Jepara dan
berstatus sebagai tahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Namun, penahanan
itu tak berlangsung lama, atas jaminan istrinya, 30 November 2018 malam
Santoso dibebaskan dari Rutan kelas II B Jepara. Pengadilan Negeri Jepara
mengabulkan surat permohonan istri Santoso terkait Permohonan peralihan dari tahanan
Rutan kelas II B Jepara menjadi tahanan kota.
Cepatnya perubahan peralihan status yang disandang Santoso dari
Rutan kelas II B, menjadi tahanan kota kala itu dinilai janggal oleh sejumlah Aktivis
Jepara. Apalagi waktu itu pembebasan Santoso dilakukan pada malam hari. Banyak
pihak berharap kasus tersebut bisa menjadi batu loncatan terhadap prantek –
praktek galian c Ilegal di Kabupaten Jepara.
Sementara dalam peradilan perkara Santoso di Pengadilan Negeri Jepara,
Rabu 05 Desember 2019. PN Jepara memutus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin
Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)” sebagaimana
dalam dakwaan. dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari dan denda
sejumlah Rp15.000.000,00.
Putusan Santoso Jepara lebih ringan dari tuntutan Kejakasaan
Negeri Jepara, kala itu Dita Andika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara
menuntut Santoso dengan pidana penjara selama
1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp25.000.000.
Jelas, kasus yang saat ini disangkakan pada Santoso
merupakan kasus dengan pasal yang sama. Sebelumnya, di tahun 2018 sudah pernah
berperkara dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Tentunya kasus ini menarik untuk kita simak, apalagi ancaman hukuman maksimal melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2009. adalah 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Lantas dalam perkaranya kali ini, apakah Santoso akan kembali menghirup udara bebas, atau justru mendapat hukuman yang lebih berat ?
EDITORIAL