![]() |
Klikfakta.com, JEPARA– Beberapa penambangan liar yang
terjaring operasi Satpol PP Jepara mulai disidangkan, baru baru ini setidaknya
ada tiga penambang liar yang di ajukan kepersidangan. Satu diantaranya telah divonis denda Rp 10 juta. Yaitu aktifitas penambangan liar di
Desa/Kecamatan Batealit, Jepara. Sedangkan tambang liar di Desa Pendem dan Desa
Balong, Kembang, Jepara, baru disidangkan besok dan Selasa (7/7).
Kabid Penegakan Perda Anwar Sadat menjelaskan penindakan
tambang liar setelah inspeksi di lokasi. Diketahui terdapat tambang manual
tanpa izin yang beroperasi. Aktivitas penambangan itu menyebabkan bentang alam
rusak dan aliran sungai berubah.
Pihaknya menindak penambangan menggunakan dasar Perda Nomor
20 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Di lokasi tambang
ditemukan alat seperti linggis, tali sling, dan mesin penyedot air. Diketahui
aktivitas tambang liar itu sudah berlangsung 1,5 tahun.
Pekan lalu sudah memasuki tahap berita acara pemeriksaan
terhadap pelaku tambang liar di Pendem dan Balong.
”Pekan depan sidang. Kami
tidak berhenti di sini. Lokasi lain akan kami sasar jika ada indikasi melanggar
perda,” katanya.
Sejak awal tahun lalu operasi gabungan dengan pihak
kepolisian telah menyasar ke lima lokasi lain. Ada pula yang ditangani
kepolisian berdasarkan undang-undang minerba. Pihaknya memantau lokasi yang
sudah ditindak tidak lagi beroperasi. ”Penindakan ini agar menjadi efek jera bagi
penambang liar,” imbuhnya.
Warga Desa Batealit, Abid, 23, mengatakan keberadaan tambang
di desa itu cukup menggangu kenyamanan warga dan petani. Pasalnya truk yang
mengangkut material tambang membuat jalan akses ke sawah menjadi labil. Jalan
yang belum diaspal dan dicor itu masih berupa tanah. "Tanah mudah
bergerak. Lahan warga jadi rusak," katanya.
Editor : Ali Akbar.
