![]() |
Santoso Petinggi Desa Gemulung. |
Klikfakta.com, JEPARA – PT. Jiale Indonesia Textile
menyebut Petinggi Desa Gemulung Santoso menerima Proyek Sebesar Rp. 25m. Hal itu
diungkap Perwakilan PT. Jiale Ho Zim Za saat kegiatan mediasi yang dilakukan
Polres Jepara terkait perebutan Limbah PT. Jiale antara pihak santoso melalui Kelompok Swadaya Masyarakat Santoso
Bangkit dan H. Jamal selaku Vendor PT. Jiale yang selama ini mengelola limbah Selasa(02/06/2020).
Wakil Perusahaan PMA itu juga mengaku perusahaan sudah tidak
tahan dengan tekanan dari Pemdes Gemulung. Selama ini Pemdes Gemulung
dinilai sering mencari cari kesalahan Perusahaan tersebut. padahal Santoso
selama ini sudah mengerjakan proyek sebesar Rp. 25 M, Bahkan ia juga
mencontohkan pembangunan Bronjong yang katanya mendapat garansi selama sepuluh
tahun nyatanya dalam setahun sudah rusak, sehingga ia harus memperbaiiki
bangunan itu.
“Semua Proyek yang dikasih PT, Jiale kepada Santoso nilainya
sekitar RP. 25M, pembuatan bronjong yang katanya digaransi 10 tahun belum satu
tahun sudah longsor, kita minta perbaiki tidak ada perbaikan, sehingga kita
perbaiki sendiri. Jadi kalau petinggi gemulung disebut tidak dapat apa – apa
itu bohong” ujarnya.
Tak hanya bangunan yang rusak. Menurutnya, akibat ulah santoso
perusahaan juga harus menanggung pajak sebesar RP. 600 jt beserta denda RP. 400
jt lantaran pajak proyek yang seharusnya dibayarkan oleh santoso tidak
dibayarkan sehingga perusahaan yang menanggung permasalahan tersebut.
“Waktu kita mengasih proyek pak santoso kita di kenakan
pajak 600 juta, belum sanksinya 400jt, karena santoso tidak menyerahkan pajak
ke KPP Pratama” Jelasnya.
Sementara itu petinggi gemulung Santoso saat dihubungi Klikfakta.com
membatah jika dirinya disebut menerima proyek hingga Rp. 25M, menurutnya
kontrak antara PT. Jilale dengan perusahaannya hanya sebesar Rp. 8M itupun
diluar pembayaran pajak tidak seperti yang dituduhkan PT. Jiale terhadapnya.
Selain itu ia juga menuding bahwa PT. Jiale masih memiliki
tunggakan pembayaran sebesar Rp. 1,2M Yang belum dibayarkan dari tahun 2014. Ia
mengaku heran permasalahan yang terjadi pada tahun 2014 kembali diungkit oleh
pihak PT. Jiale. Terkait pernyataan itu ia akan menuntut PT. Jiale dengan
tuntutan pencemaran nama baik.
“Ini mau saya tuntut pencemaran nama baik, kontrak
perusahaan saya Cuma 8 Miliar, itupun lepas Pajak. Justru sampe sekarang saya
belum dibayar total tagihan Rp. 1,2m, gara- gara bronjong longsor, saya punya
buktinya.” ujar Santoso.
Editor : Ali/Aris.
