![]() |
Pemasangan garis Satpol PP Line dilokasi galian C ilegal (KF-Istimewa). |
Klikfakta.com, JEPARA
– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara tengah gencar melakukan razia
terkait aktivitas galian C ilegal, baru – baru ini Satpol PP Jepara telah
melakukan penyegelan aktivitas galian C ilegal yang berlokasi di Desa Kuwasen tepatnya
berada dibelakang RSI Sultan Hadlirin.
“Beberapa sudah kita tinjau kelokasi, namun sudah tidak ada
aktivitas, terakhir kita lakukan penyegelan galian C yang tidak memiliki izin
di kuwasen, tepatnya berada dibelakang rumah sakit RSI Sultan Hadlirin” ucap
Anwar Sadat Kepala Bidang Penegakan
Perda Satpol PP Jepara Kamis (12/03/2020).
Selain tidak mengantongi izin tambang, pihaknya juga sudah
mengirim surat peringatan agar aktivitas tambang dihentikan sebelum memiliki
izin yang berlaku. Namun, pemilik/pengusaha galian C tersebut tidak merespon
dan tetap melakukan akirtivitas penambangan, sehingga dilakukan penyegelan.
“Sebelumnya kita sudah kirim surat peringatan untuk
menghentikan aktivitas penambangan, namun pemilik tambang tetap melakukan
aktivitas sehingga kita lakukan penyegelan” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya saat
ini sudah memantau sejumlah akitivitas galian C ilegal yang ada di kabupaten
Jepara. Akan tetapi karena sulitnya medan menuju lokasi galian C membuat para pelaku
tambang lolos saat pihaknya melakukan razia kelokasi.
“Sudah ada beberapa lokasi kita pantau, yaitu galian C ilegal
yang ada di Desa Tubanan dan Desa Balong. Jalan menuju lokasi sangat
sulit bahkan kita harus berjalan sejauh 1 KM, sehingga ketika sampai dilokasi
mereka sudah melarikan diri” jelasnya.
Terkait tidak lanjut Galian C ilegal yang sudah disegel,
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Jepara, dalam hal ini menurutnya
satpol PP Jepara hanya menindak terkait pelanggaran Perda yaitu aktivitas
penambangan yang tidak berizin.
“kalau dari sisi kami tentunya hanya menindak terkait
pelanggaran Perda, jika nantinya pemilik/pengusaha tambang tersebut sudah memiliki izin kami
persilakan untuk beraktivitas kembali. Kalau untuk pelanggaran yang lain
tentunya itu menjadi kewenangan pihak kepolisian” katanya.
Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu KZ.