![]() |
Proyek pengerjaan penanggulangan banjir kaliwiso Jepara (KF-Ali). |
Supriyadi warga Jepara kepada klikfakta Rabu (08/01/2020) mengaku, selama ini ia harus
berputar jika ingin menuju Shoping Center Jepara (SCJ) dan Alun - alun Jepara. Selain itu menurutnya, penutupan
jalan tersebut juga sering menyebabkan macet diwaktu waktu jam sibuk, mengingat
lokasi proyek tersebut berdekatan dengan SMPN 2 Jepara.
“Ya kalau jalanya ditutup harus muter dahulu kalau mau ke
alun – alun, belum lagi pas jam pulang sekolah sering macet disini” keluhnya
Tak hanya penutupan jalan, tumpukan material proyek yang
diletakkan di jalan juga dinilai bisa membahayakan pengguna jalan yang
melintas. Apalagi saat ini dijepara memasuki musim penghujan, sehingga dapat
menyebabkan jalan menjadi licin.
“Material yang di ttumpuk di pinggir jalan pun sangat menggangu dan berbahaya” katanya.
Untuk itu iya berharap agar proyek yang berada dipusat kota Jepara itu bisa diselesaikan dengan cepat agar nantiya tidak mengganggu pengguna jalan."seharusnya segera diselesaikan" tandasnya.
Menurut Muhammad Kepala Bagian Tata Usaha Pemali Juana. Meski sudah melewati tahun anggaran, proyek tersebut tetap dilanjutkan karena penyedia jasa sudah membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan.
"Sesuai informasi dari PPK pelaksana, pekerjaan tersebut tetap beranjut sesuia dengan ketentuan, yang pasti pekerjaan tersebut belum PHO/serah terima penyedia jasa ke PPK. Penyedia jasa dikenakan denda dan menyerahkan jaminan sisa pekerjaan". jelasnya.
Untuk itu iya berharap agar proyek yang berada dipusat kota Jepara itu bisa diselesaikan dengan cepat agar nantiya tidak mengganggu pengguna jalan."seharusnya segera diselesaikan" tandasnya.
Menurut Muhammad Kepala Bagian Tata Usaha Pemali Juana. Meski sudah melewati tahun anggaran, proyek tersebut tetap dilanjutkan karena penyedia jasa sudah membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan.
"Sesuai informasi dari PPK pelaksana, pekerjaan tersebut tetap beranjut sesuia dengan ketentuan, yang pasti pekerjaan tersebut belum PHO/serah terima penyedia jasa ke PPK. Penyedia jasa dikenakan denda dan menyerahkan jaminan sisa pekerjaan". jelasnya.
Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu KZ.