![]() |
Sejumlah pekerja melakukan pengecoran proyek pengendalian banjir sungai kaliwiso Jepara (KF.Ali) |
Sudaryanto Pengawas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali
Juana Senin (23/12/2019) mengatakan, bahwa batas akhir penyelesaian pekerjaan
yang diberikan kepada penyedia jasa sampai 31 Desember 2019, jika tidak mampu
menyelesaikan di mungkinkan akan dilakukan blacklist (Daftar Hitam) kepada
perusahaan tersebut.
“Semua ada mekanismenya, tapi pekerjaan harus
diselesaikan di akhir tahun 2019, jika tidak mampu di selesaikan mungkin akan
diblacklist”.ujar sudaryanto.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa saat ini realisasi
proyek tersebut sudah mencapai 90 persen, sedangkan aset pemerintah daerah yang rusak
akibat dari aktivitas proyek tersebut juga akan menjadi perhatian bersama
antara rekanan penyedia jasa dan Balai Besar Wilayah Sungai Pamali Juana.
“Sudah ada kesepakatan antara penyedia jasa dan BBWS, jika
ada aset Pemda yang rusak akibat dari aktivitas proyek akanq kita perbaiki”
katanya.
Sebelumnya, Anis Kholik (kepala proyek) mengaku. Molornya
penyelesaian pekerjaan disebabkan ada beberapa kendala dilapangan, antara
lain. Pengaturan lalu lintas, sosialisasi, ijin pemadaman listrik dan tambahan
item pekerjaan.
“Ada beberapa kendala yang kita hadapi dilpangan, seperti pengaturan
lalu lintas, ijin pencabutan listrik, sosialisasi, itu semua butuh waktu”. Jelasnya.
Meski hanya tersisa beberapa hari, namun ia tetap optimis
masih bisa menyelesaikan proyek tersebut agar nantinya masyarkat dapat menerima
manfaatnya.
“kita tetap optimis bisa menyelesaikan, supaya manfaatnya
bisa dirasakan masyarakat” tandasnya.
Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu KZ.
Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu KZ.
