klikFakta.com, JEPARA - Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara,
Tahun 2018 dapat diterima dan disetujui oleh jajaran anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Namun demikian, melalui komisi
masing-masing mereka menyampaikan sejumlah catatan kepada eksekutif untuk
ditindaklanjuti.
Rapat Paripurna DPRD Jepara Penyampaian Keputusan LPJ APBD
2018, dipimpin Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno, didampingi Wakil Ketua
Purwanto, pada Senin (15/7/2019), di Gedung Paripurna DPRD Jepara. Hadir Sekda
Jepara Edy Sujatmiko, para anggota dewan dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam laporan Komisi A yang dibacakan Padmono Wisnugroho,
setidaknya memberikan sepuluh catatan kepada bupati. Diantaranya yaitu,
menindaklanjuti semua rekomendasi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP,
sesuai dengan target waktu yang ditentukan. Sehingga tidak muncul lagi temuan
yang sama pada pemeriksaan mendatang. Selain itu, dalam penyusunan APBD agar
lebih cermat dan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang batas
komulatif difisit APBD.
“Kami juga berharap, peningkatan kualitas perencanaan
anggaran lebih cermat di semua OPD, dengan mengutamakan prioritas kebutuhan,”
kata dia.
Sedangkan Komisi D, dibidang infrastruktur berharap agar
lebih memprioritaskan pengunaan APBD pada kegiatan pekerjaan umum dan penataan
ruang khususnya infrastruktur jalan dengan betonisasi, drainase, irigasi
utamanya menuju obyek pariwisata dan industri.
Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan,
terhadap saran dan rekomendasi tersebut akan dijadikan pedoman, penyusunan
dokumen pemerintah daerah dan APBD kedepan. Saran akan ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya. Sekda berharap, akan jadi dasar hubungan kemitraan
sinergis antara eksekutif dan legislatif.
Untuk kemajuan Jepara masa depan, tanpa mengurangi fungsi peran, dan
kewenangan masing-masing dalam pemerintahan daerah.
“Dengan dukungan
pimpinan, masyarakat kami komitmen perbaiki kekurangan agar lebih baik lagi,”
katanya.
Editor : Ahmad Zaenal Mustofa
