Penyerahan SK pensiun. (KF-ZQ). |
klikFakta.com,
JEPARA - Plt
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun bagi 40
orang ASN, di Kantor Bupati Jepara pada Senin (1/7). Para pensiunan merupakan
pegawai yang telah memasuki purna tugas, terhitung 1 Juli 2019.
Dari beberapa pegawai yang memasuki masa
pensiun tersebut merupakan, dari beberapa unit kerja perangkat daerah di
lingkungan Pemkab Jepara. Salah satu tampak di antaranya purna tugas Camat
Welahan Nuryanto.
Andi mengatakan dalam kepegawaian ASN pensiun
sebuah bentuk penghargaan, dalam masa pengabdian tugas selama puluhan tahun.
Secara khusus Andi juga berpesan kepada pensiunan untuk terus melanjutkan
pengabdiannya. Dengan tetap memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
“Ketika ada sesuatu hal yang diprogramkan
oleh pemerintah, juga jangan bosan-bosan ikut pula membantu memberikan bentuk
sosialisasi,” ujar Andi.
Dikatakannya, dalam tercapainya suatu
pembangunan yang berhasil demi tujuan Jepara, tentu pemerintah tidak akan mampu
melakukan kegiatan itu sendiri. Untuk itu perlunya komunikasi dan koordinasi
agar senantiasa terus terjalin.
Pihaknya juga menambahkan bahwa telah
memfasilitasi para pensiun untuk Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen). Selain
SK pensiun, turut diserahkan lembar penghargaan dan ucapan terima kasih,
tabunan hari tua, dan pensiun pertama.
“Semoga ini semua memberi manfaat. Terlebih
sekarang ini sangat dipermudah dalam pengurusan segala sesuatu terkait
pensiun,” imbuh dia.
EDITOR
: AHMAD ZAENAL MUSTOFA
