![]() |
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya. (KF-Zacky) |
KlikFakta.com,
JEPARA
– Dua unit sepeda motor dan satu unit mobil barang bukti tindak kriminal diserahkan
kembali kepada pemiliknya. Penyerahan dari jajaran Polres Jepara kepada
pemiliknya ini dilakukan di Mapolres Jepara, jalan KS Tubun Jepara, Kamis (1-11-2018).
Dua sepeda motor yang diserahkan itu yakni
milik Nuryanto, carik Desa Kaliombo Kecamatan Pecangaan dan Abid Rohman warga
Demak. Sementara satu unit mobil bak terbuka diserahkan kepada Bambang Hariyanto, warga Desa Guyangan
Kecamatan Bangsri.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Budi Santoso
menyampaikan, pelaku tindak kejahatan telah menjalani proses hukum. Baik pelaku
pencurian maupun penadah. Sepeda motor ditemukan masih di wilayah Jepara dengan
kondisi masih utuh semua seperti saat dicuri. “Untuk mobil kami temukan di
Temanggung, tapi plat nomornya sudah diganti,” katanya.
Nuryanto, warga RT01 RW02 Desa Kaliombo
Kecamatan Pecangaan menyampaikan, sepeda motor Kawasaki Ninja berplat nomor AA
4444 GM hilang pada Mei 2018. Motor miliknya itu dicuri Amin Pongge dini hari.
Mengetahui motornya raib, Sekertaris Desa Kaliombo itu lantas lapor polisi esok
harinya. “saya dihubungi polisi sekitar dua minggu yang lalu dihubungi jika sepeda
motor saya ketemu,” katanya.
Sementara itu, Abid Rohman, warga Demak
juga menerima sepeda motor yang pernah raib dicuri. Sepeda motor Abid hilang di
Pondok Pesantren Nurul Huda di Kecamatan Bangsri. Motor Abid hilang pada dua
bulan lalu. “Setelah lapor polisi tiga hari berikutnya sudah dapat kabar kalau
sepeda motor saya sudah ketemu,” ujarnya.
KlikFakta.com/ZQ
