![]() |
Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus mengajak pengurus koperasi di wilayah kerjanya untuk lebih bisa menjalankan visi misi dalam menyejahterakan anggota. [KF/Adv] |
Kepala Disnaker Perinkop dan
UKM Kudus Bambang Tri Waluyo melalui Kabid Koperasi dan
UMKM Abi Wibowo, mengemukakan, di kudus, saat ini tercatat ada sedikitnya 539 koperasi dengan berbagai
bentuk usaha. Namun demikian, dari jumlah tersebut masih banyak ditemui
koperasi yang belum maksimal dari sisi administrasi.
“Aktif tidaknya sebuah koperasi, salah satunya bisa dilihat
dari penyelenggaraan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang digelar secara rutin.
Catatan yang ada di kami, menunjukkan masih adanya beberapa koperasi yang
sampai saat ini belum melaksanakan RAT sebagaimana semestinya,” ujar Abi
Wibowo, baru-baru ini.
Karena itulah, Disnaker Perinkop dan UKM setiap tahun
menggelar workshop yang ditujukan kepada pengurus koperasi. Pelatihan ini
terdiri dari workshop kelembagaan dan keuangan. Dalam kesempatan tersebut,
peserta workshop dibekali dengan pengetahuan tentang penyusunan struktur
organisasi koperasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, lanjut Abi, peserta juga diharapkan mampu
menguasi tata cara menyusun laporan keuangan. Hal ini mencakup bagaimana
menyusun neraca keuangan, perhintungan hasil usaha, serta membuat laporan
perubahan modal.
“Satu hal yang paling penting tentu saja kami membekali
peserta agar mereka bisa mengetahui tata cara menggelar RAT. Sehingga, setelah
workshop ini selesai, pengurus-pengurus koperasi bisa menyelenggarakan RAT
secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Abi menambahkan, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Sehingga hal ini sangat penting untuk dilakukan.
Rapat anggota koperasi merupakan ajang pembahasan tentang persoalan yang timbul dalam kegiatan
koperasi. Selanjutnya, setiap persoalan yang dihadapi kemudian dicarikan jalan
keluar penyelesaiannya.
Di dalam rapat anggota koperasi, pembuatan program kerja
koperasi tersebut dipegang langsung oleh kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota koperasi memiliki banyak fungsi. Mulai dari penetapan Anggaran
Dasar/ART, menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi, hingga menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian,
pengurus dan atau pengawas.
Selain itu, dalam rapat anggota juga bisa menjadi sarana
untuk menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan Laporan Keuangan. Fungsi lainnya adalah mengesahkan laporan pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas dalammelaksanakan tugasnya, menentukan pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU), dan menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana
pembubaran koperasi.
“Kami senantiasa mendorong koperasi-koperasi di Kudus untuk
memenuhi setiap kewajiban sebagai badan usaha koperasi. Jika koperasi-koperasi
tersebut sudah aktif, maka kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan tepat
sasaran,” imbuhnya.
klikFakta.com/ WKZ-Adv
