![]() |
Wahyu Khoiruz Zaman. (doc.KF) |
Ada hal yang selalu menarik dan tak basi untuk diperbincangkan dalam agenda pesta demokrasi, apa
lagi kalau bukan mengenai politik uang (money politic). Apalagi Pemilu yang
akan datang ini merupakan Pemilu serentak bagi Pileg sehingga bagi penulis,
akan sangat menarik membicarakan soal politik uang. Sebab, saking banyaknya
bakal calon legislatif yang akan bertarung di arena Pileg, membuat peta potensi
kerawanan politik uang semakin tinggi.
Pihak-pihak
yang memainkan politik uang tidak melulu dilakukan langsung oleh para bakal
calon legislatif namun juga ada yang memainkan peran yang dikenal sebagai makelar. Ya, makelar suara. Mereka
yang mulai saat ini barangkali sudah bisa diidentifikasi keberadaannya yang tengah 'gentayangan'.
Keberadaan
makelar suara cukup strategis untuk memainkan politik uang. Sebab,
amat kecil kemungkinan para calon memainkan politik uang sendiri lantaran
berbagai pertimbangan, terutama mudah dikenali lawan politik hingga resiko yang cukup
besar akibat regulasi yang kian ketat. Apabila terbukti pencalonannya bisa
dibatalkan.
Dari
beberapa pengalaman pemilu yang telah lalu, praktik kotor berupa politik uang dilakukan oleh
tim sukses yang terdistribusi secara masif melalui tim bayangan (tim yang tidak
didaftarkan ke KPU sebagai tim sukses), yang selanjutnya dapat disebut sebagai
makelar suara. Tugas mereka adalah mempengaruhi pemilih dengan berbagai cara, dan tak jarang dilakukan dengan cara-cara yang
melanggar aturan. Tak hanya untuk memainkan jual beli suara (politik uang), makelar suara juga kerap melakukan intervensi bahkan intimidasi atau paksaan agar pemilih menentukan pilihannya kepada sang calon tersebut.
Mereka (Makelar
suara-red), bekerja tidak hanya secara individu namun juga ada yang kelompok. Latar belakang makelar suara justru banyak diperankan oleh seseorang
yang memiliki pengaruh dan jaringan yang luas di masyarakat. Seperti para aktivis,
tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan perangkat desa mulai kepala desa hingga jajaran
paling bawah yakni RT dan RW.
Peran dan
posisi makelar suara sangat strategis. Mereka merupakan orang yang paham tentang peta
dan informasi mengenai pemilih yang perlu “dikondisikan” oleh tim sukses untuk
memudahkan praktik politik uang maupun intimidasi yang berujung pada pemenangan. Tak hanya itu, kemampuan makelar suara bisa mengamankan
distribusi uang atau barang (politik uang) kepada pemilih sehingga lebih
terkendali, cepat, dan tepat sasaran.
Saking
strategisnya posisi makelar suara, mereka memiliki tugas berupa memastikan agar
pemilih memberikan suaranya untuk calon yang mereka usung. Sementara dari segi
keamanan, mereka tidak terkait secara formal dengan calon atau tim sukses
resmi. Hal tersebut membuat calon berpotensi “aman” sekalipun makelar tertangkap dan
terbukti melakukan politik uang.
Meski
keberadaan makelar suara dapat betul-betul diketahui ketika mendekati hari
pencoblosan nanti. Setidaknya, sejak dibukanya pendaftaran bakal calon
legislatif di KPU, suasana keberadaan makelar suara sudah bisa dirasakan.
Contohnya, keberadaan makelar yang membantu pemenuhan persyaratan administrasi
bakal calon, memberikan angin sorga bagi bakal calon untuk melakukan
strategi-strategi politik tertentu hingga meminta sejumlah dana untuk
memuluskan proses pencalonan. Apakah anda ketemu dengan orang-orang yang
demikian itu, mungkin saja itu makelar suara.
Untuk meminimalisir keberadaan makelar suara dan praktik-praktik kotor dalam pemilu, dibutuhkan kerjasama berbagai pihak. Pengawas pemilu (Panwaslu / Bawaslu) yang memiliki tugas dan fungsi mengawasi pelaksanaan pemilu memiliki posisi strategis dalam mengantisipasi dan menindak praktik yang melanggar aturan. Namun demikian, dibutuhkan pula peran masyarakat selaku pemilih untuk turut serta melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu. Konkretnya, masyarakat harus berani menolak politik uang, dan bila terjadi politik uang maupun jenis pelanggaran lainnya, maka laporkan kepada pengawas pemilu terdekat. Salam..!
