![]() |
Salah satu lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi bangunan permanen untuk kepentingan PLTU TJB. (KF-089) |
klikFakta.com,
JEPARA – Beberapa tahun terakhir ini geliat industri di Kabupaten Jepara begitu
tinggi. Banyak perusahaan industri yang didirikan, sekaligus diikuti oleh
kawasan perumahan yang juga semakin menjamur. Sayangnya, pembangunan pabrik dan
perumahan tersebut banyak yang menggunakan lahan-lahan yang semestinya
produktif untuk bidang pertanian.
Berdasar
pantauan klikFakta.com, alih fungsi lahan pertanian untuk berbagai kepentingan
memang terus terjadi belakangan ini. Pabrik-pabrik yang berdiri saat ini hampir
semuanya berdiri diatas lahan pertanian. Baru-baru ini, contoh lahan yang
menjadi “korban” alih fungsi seperti areal persawahan di tepi Jalan Raya Jepara
– Kudus, tepatnya dekat Tugu Macan Kurung, Kecamatan Nalumsari. Kemudian
sejumlah area pertanian di wilayah Kecamatan Mayong dan Kalinyamatan yang juga
dijadikan kawasan perumahan.
Tak hanya
itu, beberapa daerah di Bawu Batealit serta Mulyoharjo juga banyak area
persawahan yang mulai beralih fungsi. Kondisi tersebut membuat prihatin
sejumlah pihak, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Jepara, Nur Hidayat.
Ia menilai
bahwa kondisi tersebut mengancam swasembada pangan. Untuk itu, pihaknya
berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tegas terhadap segala bentuk
pelanggaran alih fungsi lahan, terutama lahan pertanian yang dijadikan sebagai
bangunan industri ataupun perumahan.
Bahkan, Nur
Hidayat menilai selama ini Pemkab Jepara seolah mengobral ijin alih fungsi
lahan “Alih fungsi lahan pertanian berpotensi mengancam program swasembada
pangan. Karena itu Pemkab Jepara harus konsisten dan tegas mempertahankan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelasnya, seperti dikutip
murianewscom.
Pihaknya
juga meminta Pemkab tegas dalam memberikan sanksi bagi segala bentuk
pelanggaran yang mengancam lahan pertanian yang dijadikan bangunan indusrri
ataupun perumahan.
Menurutnya
dari data yang ia peroleh luasan lahan pertanian di Kabupaten Jepara terus
menyusut tiap tahunnya. Tahun 2011, luasan lahan pertanian berkisar antara 28
ribu – 30 ribu hektare. Namun tahun 2016, luasannya 26.964 hektar. Dan tahun
2017, luasannya menyusut dan tinggal 25.815 hektare.
“Mestinya
urusan ketahanan pangan menjadi prioritas dan harus dipersiapkan jauh kedepan.
Masyarakat global sudah mulai mengkhawatirkan ancaman krisis pangan dunia, tapi
wilayah Jepara yang masih banyak lahan pertanianya malah banyak yang diurug dan
beralih fungsi. Jika banyak yang diurug otomatis lahan disebelahnya akan rusak
dan tidak produktif lagi,” ungkapnya.
“Makanya
kalau ditanya alih fungsi lahan pertanian di dekat Tugu Macan Kurung, saya
malah malah baru tahu. Karena memang
bukan kita yang mengeluarkan izin pengeringan,” ucap Achid.
“Praktek
alih fungsi lahan terjadi karena hingga kini memang belum ada basis data
tunggal yang bisa dipakai untuk rujukan penentuan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B). Sampai sekarang, data dari Kementrian Pertanian,
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berbeda,”Jelasnya.
klikFakta.com/Ed-089