Kepala Kejari Jepara, Dwiyanto Prihartono (kiri) didampingi penyidik Pidana Khusus. (KF-089) |
klikFakta.com, JEPARA – Pihak tersangka kasus dugaan
pungutan liar (Pungli) dana kompensasi jaringan SUTET di Desa Papasan Kecamatan
Bangsri Jepara baru-baru ini mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jepara. Namun sayang, upaya tersebut tidak berhasil.
Pihak Kejari Jepara menyatakan menolak pengajuan penangguhan
penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka. Hal itu sebagaimana yang disampaikan
Kepala Kejari Jepara, Dwiyanto Prihartono saat ditemui klikFakta.com di
kantornya, Jumat (2/3/2018).
Menurut Dwiyanto, pihaknya telah menerima pengajuan
penangguhan penahanan secara resmi. Kemudian pihaknya melakukan pengkajian dan
memutuskan menolak pengajuan tersebut.
“Setelah kami pelajari dengan seksama, kami menyatakan
lanjut,” ucap Dwiyanto dengan tegas.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan penolakan tersebut.
Salah satunya saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara.
Selain itu juga kasus Pungli tersebut tergolong kasus korupsi yang menjadi
salah satu tindak kejahatan luar biasa.
“Jarang sekali kasus korupsi bisa dilakukan penangguhan
penahanan,” kata dia.
Ia melanjutkan, proses hukum terus dilanjutkan dan pihaknya
menargetkan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan untuk
dilakukan proses persidangan. “Lebih cepat lebih baik, dan kami targetkan di
bulan ini sudah dapat dilimpahkan ke pangadilan,” tandasnya.
klikFakta.com/089-wahyu
