![]() |
ilustrasi |
klikFakta.com,
KUDUS- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar
razia di sejumlah hotel. Hasilnya, petugas menemukan sedikitnya tujuh pasangan
mesum atau ilegal di kamar hotel.
Pasangan
kumpul kebo tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk dilakukan
penyidikan.
”Kami tidak
sendiri dalam melakukan operasi, melainkan gabungan bersama dengan unsur Polri
dan TNI,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Fariq Mustofa, usai melakukan
operasi penertiban seperti dikutip suara merdeka, kemarin.
Menurutnya,
tujuh pasang tidak resmi yang dibawa ke kantor tersebut telah melanggar Perda
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 1996 tentang K3.
”Tentunya,
tujuan dari kegiatan operasi ini adalah agar Kudus bersih dari tindak asusila.
Ini sudah kami lakukan secara rutin dengan sasaran tempat penginapan yang
diduga untuk tindak asusila, utamanya hotel,” jelasnya.
Mengenai
sanksi, kata dia, dilakukan secara bertahap, yakni pembinaan, dan membuat
pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. ”Jika diulangi lagi maka
langsung diserahkan pada pihak berwajib. Mereka dikenai pasal pelanggaran
Perda,” jelasnya.
klikFakta.com/089-ed