![]() |
ilustrasi |
klikFakta.com, JEPARA – Diduga terlibat dalam aktifitas politik bersama partai politik, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Jepara. Sampai dengan saat ini total, tiga ASN sudah masuk dalam daftar
hasil pantauan Panwas yang dicurigai ikut berpolitik.
“Sudah ada tiga ASN yang kita panggil untuk memberikan
klarifikasi (dugaan keterlibatan berpolitik praktis). Sebelummnya M. Tahsin
(Camat Pecangaan) hadir memberikan klarifikasi pada kamis (1/2/2018) yang lalu.
Dan hari ini ada dua ASN yang kita agendakan pemanggilannya mulai pukul 10:00
Wib, dua orang tersebut yaitu, Sukardi (ASN Pengawas SMK Disdikpora Kab.
Jepara) dan Bambang Setyobudi (ASN Kepala Sekolah SDN 6 Mulyoharjo Jepara)
ketiganya telah memenuhi undangan panwas,” kata Koordinator divisi hukum,
penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Jepara, Arifin seperti rilis yang diterima klikFakta.com, Rabu (7/2/2018).
Pemanggilan keduanya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang mana keduanya
hadir dan terlibat bersama dalam acara Kejuaraan Tenis Meja Terbuka PDI
Perjuangan CUP I Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh panitia HUT PDI
Perjuangan Kabupaten Jepara bekerjasama dengan Persatuan Tenis Meja Se-Indonesia
(PTMSI) Kab. Jepara pada hari Minggu, 4 Februari 2018 di Gedung PTM Baracuda
Tergalsambi Kab. Jepara.
Selain dua nama tersebut, Panwaslu hari ini Rabu (7/2/2018)
juga memanggil ketua partai politik ke Kesekretariat Panwaslu Kabupaten Jepara.
Dia adalah Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten
Jepara, Dian Kristiandi dengan jadwal undangan pukul 11:00 Wib.
“kehadirannya
tersebut kita mintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan ASN di acara
Kejuaraan Tenis Meja Terbuka PDI Perjuangan CUP I Tahun 2018,” ucap ketua
Panwaslu Kabupaten Jepara.
Setelah meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait
tersebut, Panwaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu
(Gakkumdu) terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejari akan membuat kajian secara
mendalam untuk dapat menyimpulkan dugaan itu cukup atau tidak untuk ditetapkan
sebagai pelanggaran. Selanjutnya sentra Gakkumdu akan menggelar pleno terkait
status dari perkara tersebut.
“Jika dalam perjalanannya terbukti ada
pelanggaran, maka kita akan proses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku, sesuai dengan yang tercantum pada pasal 2 huruf (f) Undang-Undang
nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tandasnya.
Panwaslu berharap ASN tetap harus menjaga netralitasnya
untuk tidak terlibat dalam politik praktis, karena ASN sebagai abdi negara yang
ditugaskan dalam melayani masyarakat maka sangat perlu untuk menjaga netralitas
tersebut.
klikFakta.com/Ed. Wahyu
