![]() |
Proses tes assesmen seleksi terbuka Sekda Kudus. (KF-doc.istimewa) |
klikFakta.com, KUDUS – Empat pejabat mencalonkan diri sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus. Proses demi proses pengisian pejabat tinggi di
Kudus tersebut mulai dilaksanakan. Dari empat calon yang mengikuti assesment,
satu diantaranya berasal dari luar Kota Kretek.
Ia adalah Nur Hayati, dirinya diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Tegal. Sementara tiga lainnya adalah nama yang tak asing lagi,
yakni Kepala Dinas PUPR Kudus Samani Intakoris, Asisten I Agus Budi Satrio dan
Asisten III Masud.
Yulianto Tri Nugroho Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Kudus mengatakan, pengumuman pengisian jabatan sekda dilakukan
terbuka. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) asala luar Kudus bisa ikut serta
dalam proses pemilihan sekretaris daerah.
Menurutnya, untuk dapat mengisi jabatan sekda ada persyaratan khusus.
Diantaranya, pernah menduduki jabatan eselon 2B selama dua kali, usia maksimal
56 tahun dan pernah ikut Diklatpim II.
“Hal itu (persyaratan) tak dimiliki oleh setiap ASN,” ujarnya, seperti
dikutip murianewscom, Rabu (28/2/2018).
Tulus Tri Yatmika, Kabid Pengembangan dan Diklat BKPP Kudus
menjelaskan, keempatnya telah lolos dalam seleksi berkas. Selanjutnya, mereka
mengikuti assesment, yang merupakan bagian dari tahapan seleksi.
“Setelah proses ini nanti ada tes lanjutan, yakni ujian gagasan
tertulis,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, pengisian sekda definitif diperkirakan memakan
waktu hingga sebulan. Sementara, tugas penjabat sekda yang kini dipegang oleh
Sudjatmiko akan berakhir pada bulan April.
Hal itu sesuai dengan peraturan, yang menyebutkan bahwa masa jabatan
penjabat sekda hanya dalam tempo tiga bulan. “Di Kabupaten Kudus, penjabat
sekda sudah dilantik pada awal Februari 2018, maka nanti masa berakhir tugasnya
adalah April 2018,” tuturnya.
Adapun, tahapan pengisian sekda dilakukan secara independen dan
tertutup. Bahkan dari pihak BKPP sendiri tidak mengetahui materi yang dilakukan
pada tahapan assesment.
“Kami pu tak tahu materi dari assesment tersebut. Untuk prosesnya
dilakukan di command center Pemkab Kudus,” terang Tulus.
klikFakta.com/Ed.089
