Jepara, KlikFakta.com – Akibat pemutusan hubungan kerja
(PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan PT Hwa Seung Indonesia (HWI) di Jepara
membuat serikat buruh di Jepara mengadu pada DPRD Jepara, Selasa (14/11/2017)
pagi.
Serikat buruh
yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Jepara itu menilai
PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut terlalu dipaksakan dan tidak
mendasar.
“PHK sepihak
yang dilakukan PT HWI di Jepara ini tidak memiliki alasan yang jelas dan
cenderung dipaksanakan,’’ kata Sekretaris DPC SPN Kabupaten Jepara Achmad
Arifin pada audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jepara itu yang dipimpin langsung
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Sunarto.
Lebih lanjut,
Arifin menyebutkan bahwa diantara yang terkena PHK sepihak itu ada yang dari
anak perangkat desa dan ketua RT sekitar lokasi perusahaan. “Selain itu, pekerja
yang diberhentikan pernah mengalami kesurupan di tempat kerja. Jumlahnya
mencapai 20 orang,” imbuhnya.
Wakil Ketua
DPD SPN Provinsi Jateng, Dede Rahman menambahkan, bahwa pihaknya sudah
melakukan investigasi yang hasilnya tidak menemukan adanya alasan pembenaran
PHK.
“Saya sudah
menyampaikan persoalan ini ke Dinas setempat. Saya juga pernah menjadi HRD
selama 7 tahun. Seandainya karyawan dianggap kurang cakap di satu bagian, bisa
dipindahkan di tempat yang dirasa cocok tidak langsung dilakukan PHK sepihak
seperti ini,’’ tandasnya.
Sementara
itu, pada kegiatan berlangsung di Ruang Komisi C dan dihadiri pengurus DPD SPN
Provinsi Jateng, perwakilan dari Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, serta Bagian Hukum Setda Jepara, Ketua Komisi C, Sunarto mengungkapkan,
kehadiran sejumlah perusahaan besar di Jepara, memunculkan banyak persoalan.
“Karena itu,
saya meminta kepada instansi terkait tidak terlalu mudah memberikan izin. Jika
AMDAL tidak layak hendaknya izin tidak diloloskan. Beberapa waktu, anggota DPRD
sudah monitoring. Dan memang terjadi banyak kejanggalan,” jelasnya.
Misalnya,
jelas Sunarto, perusahaan hanya memiliki tempat ibadah yang sempit sementara
jumlah karyawan mencapai ribuan. “Kalau kayak gini, jelas banyak yang tidak
bisa shalat. Lantas pengawasan tenaga kerjanya dimana?,” geramnya.
Menanggapi hal
tersebut, Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM Naker Trans Kabupaten Jepara,
Edi Wijayanto mengatakan bahwa pengawasan perusahaan sekarang menjadi
kewenangan Provinsi dan UPT Pengawasan Tenaga Kerja ada di Pati. Sedangkan kabupaten
hanya bisa melaporkan ke Provinsi dan eksekusinya menunggu petugas dari Pati.
“Makanya tidak
bisa secepat dulu, saat pengawasan masih ada di Kabupaten,” sebutnya.
Melihat realita
tersebut, Anggota Komisi C DPRD Jepara, Saifudin minta Dinas di Kabupaten
Jepara tetap harus proaktif melakukan komunikasi, agar segala persoalan yang
muncul segera tertangani.
Hal senada
juga disampaikan Sekretaris DPD SPN Jateng, Catur Andarwanto. Pihaknya menilai
bahwa pemda dalam hal ini bupati dan DPRD tetap punya kewenangan dan ada celah
membuat regulasi untuk memberikan perlindungan bagi warganya.
“Misalkan
dibuat Perda untuk mengisi celah-celah yang belum diatur dalam UU
ketenagakerjaan. Sehingga warga Jepara yang dalam hal ini sebagai karyawan
dapat terlindungi,” terangnya.
Mengingat pada
audiensi tersebut dari perusahaan belum diundang, Komisi C DPRD Kabupaten
Jepara akan menjadwalkan audiensi lanjutan. Hal itu dilakukan agar tidak
mengacu pada laporan sepihak.
“Kita belum
bisa mendengar keterangan dari perusahaan. Kami akan mengagendakan, awal Desember
sudah bisa dilaksanakan. Agar semuanya menjadi jelas. Jika tidak dituntaskan
kasus semacam ini akan terus muncul,” pungkasnya.
Rencanyan, selain
PT HWI Jepara, juga akan mengundang Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng, UPT
Pengawas Tenaga Kerja Pati, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak-pihak. [KF/090]
