![]() |
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan
gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi,
Senin (13/11/2017)/file istimewa
|
klikFakta.com, SEMARANG – Status tersangka yang sempat ada
pada diri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi batal demi hukum. Pasalnya, Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pra peradilan atas
penetapan tersangka tersebut, pada Senin (13/11/2017).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebelumnya menetapkan
Marzuqi sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai
politik tahun 2011 hingga 2012.
Hakim tunggal, Lasito, menyatakan bukti awal yang digunakan
penyidik Kejati Jawa Tengah dianggap belum cukup membuat terang perkara yang
dimaksud.
"Mengabulkan gugatan pemohon, menyatakan surat
penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Lasito
seperti dikutip tribunnews.com
Majelis hakim juga menetapkan pemulihan status dan hak hak
pemohon.
"Status dikembalikan hak hak dan martabatnya, biaya
perkara dibebankan kepada negara," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Kusri,
mengatakan keputusan sidang pra peradilan tersebut harus dihormati.
"Tidak ada upaya lagi, keputusan itu harus
dihormati," kata Kusri.
Kusri menuturkan, majelis hakim menganggap barang bukti
berupa keterangan saksi dan bukti surat belum membuat terang perkara dugaan
korupsi penyalahgunaan dana bantuan parpol kepada PPP Jepara.
Marzuqi yang juga menjabat ketua PPP Jepara itu memberikan
bantuan kepada PPP Jepara sebanyak Rp 149 juta selama dua tahun.
"Bukti bukti yang kami ajukan padahal sudah dilakukan
pembuktian pada perkara sebelumnya. Tapi apapun itu keputusan hakim harus
dihormati," katanya.
klikFakta.com/089
