Dari informasi yang dihimpun, saat ini jenazah korban tewas sudah berada di RS Mardi Rahayu Kudus dengan identitas:
1. Joko Purnomo (37) warga Desa Jetis RT 03 RW 04, Jati, Kudus
2. Edi Handoko (36) warga Desa Wates RT 02 RW 01, Undaan, Kudus
3. Sri Mulyaningsih (40) warga Desa Wates RT 02 RW 01, Undaan, Kudus (istri Edi Handoko)
4. Falik (30) warga Desa Besito RT 04 RW 05, Gebog, Kudus.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati, I Made Astika, mengatakan ahli waris 4 korban tewas akan segera mendapatkan santunan karena sudah dijamin oleh Undang-undang nomor 33 tahun 1964 dan Undang-undang nomor 34 tahun 1964 dengan nilai Rp 50 juta per jiwa.
"Santunan meninggal dunia akan kami laksanakan hari Sabtu mengingat besok Jumat bank tutup libur Idul Adha. Semua dokumen dibantu oleh petugas, ahli waris tidak perlu mengurus dan santunan dibayar utuh," kata I Made Astika seperti dikutip detikcom, Kamis (31/8/2017).
klikFakta.com/089
