Lounching dan Sosialisasikan Aplikasi Sistem Pelayanan Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (SIPP-IMTA) |
JEPARA – Proses pelayanan
perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), di Kabupaten Jepara yang
masih manual banyak menuai kritik dan saran dari perusahaan di Jepara. Sistem
yang masih manual dalam proses pengajuan ijin tersebut dikeluhkan karena kurang
efektif dan efisien.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jepara mendukung
kebijakan reformasi birokrasi, utamanya pada
bidang pelayanan publik, khususnya dalam hal penempatan dan pengendalian
penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Jepara, Selasa (11/07/2017)
me-lounching dan mensosialisasikan aplikasi online SIPP-IMTA
di Pendapa Kabupaten.
Aplikasi online
SIPP-IMTA dihadirkan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat,
transparan, efektif dan efisien, sehingga dapat diakses kapan dan dimanapun
melalui jaringan internet.
“Aplikasi
berbasis online merupakan upaya kami (Pemkab –pen) untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik yang lebih cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi,”
kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat menyampikan sambutannya.
Dengan
diluncurkannya aplikasi online SIPP-IMTA, ia berharap
pelayanan pengajuan permohonan perpanjangan IMTA yang selama ini masih
dilakukan secara manual bisa dilakukan secara efektif, efisien dan transparan.
“Hal ini sangat penting mengingat dokumen IMTA sebagai syarat pengajuan ITTAS
(Ijin Tinggal Terbatas –pen) ke Imigrasi agar TKA bisa tinggal di Indonesia
secara prosedural dan legal, maka diharapkan proses pengajuan
bisa selesai dengan lebih cepat. Sekaligus dapat
mengurangi permasalahan-permasalahan keimigrasian lainnya,” imbuhnya.
Dikatakannya,
selain SIPP-IMTA, Ahmad Marzuqi juga menyebutkan, kepemimpinan pada periode
2017/2022 dirinya bersama Wakil Bupati (Wabup) Dian Kristiandi, baru 1,5 bulan
sudah ada tiga sistem informasi yang digagas bersama Organiasai Perangkat
Daerah (OPD) terkait, yaitu Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang
Menuju Pelayanan Perizinan Prima (e-SING MANTAP) untuk memberikan pelayanan
perizinan pembangunan dan investasi kepada masyarakat dengan cepat sesuai
kebijakan tata ruang, Sistem Informasi Angkut Sampah (SI-Angsa), dan SIPP IMTA.
Hal senada juga
dikatakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Dwi Riyanto, aplikasi SIPP-IMTA yang menggunakan website milik Pemkab Jepara yang
dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara sebagai
tim teknis ini, merupakan respon cepat atas keberhasilan Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Jepara menghadirkan dan mengundang investasi asing, dengan
berdirinya perusahaan-perusahaan multi nasional yang menyerap banyak tenaga
kerja termasuk didalamnya tenaga kerja asing.
“Dari data wajib lapor ketenaga
kerjaan tahun 2016, tenaga kerja asing di Kabupaten Jepara berjumlah 292 orang,
dan yang mengajukan perpanjangan IMTA di tingakat kabupaten berjumlah 105 orang
(TKA yang hanya bekerja di Kabupaten Jepara), dan menghasilkan income daerah
sebesar Rp. 1.413.581.000,” ungkapnya.
Selain itu, dengan hadirnya SIPP-IMTA ini, dirinya mengatakan sebagai penguatan
program E-Government dan Smart City yang telah dicanangkan oleh Bupati Jepara
Ahmad Marzuqi, dalam hal pemanfaatan teknologi dan informasi dalam mendukung
sistem pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
