![]() |
Salah satu perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Jepara. Sebagai program perbaikan jalan yang rusak ringan, klinik jalan dinilai rawan penyimpangan. [KF-078] |
klikFakta.com, JEPARA – Program perbaikan jalan rusak
kategori ringan atau biasa disebut sebagai klinik jalan diduga tanpa payung
hukum yang jelas. Akibatnya, status program tersebut dipertanyakan dan dinilai
sangat rawan penyalahgunaan.
Dugaan tersebut disampaikan Antonius Agung, sekretaris
Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Jepara. Menurutnya, program klinik jalan
yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara
sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas.
“Sehingga rawan terjadinya penyimpangan. Selama ini
pengawasan dilakukan di internal dinas saja. Itu membuat semakin timbul banyak
sekali pertanyaan-pertanyaan bagi kami,” ujar Agung kepada klikFakta.com.
Lebih lanjut ia menuturkan, pada dasarnya keberadaan klinik
jalan adalah untuk mengatasi masalah-masalah yang sangat penting dan mendesak.
Terutama terkait perbaikan jalan yang berstatus jalan kabupaten.
“Seperti kalau ada lubang-lubang itu ditambal. Tapi sekarang
dalam pantauan kami, klinik jalan juga menyasar ke jalan desa. Padahal jalan
desa sudah menjadi tanggung jawab desa setempat, bukan dinas. Kalau pun memang
terpaksa dan saking mendesaknya harus ada prosedur yang jelas,” terangnya.
Ia menilai selama ini jalan yang berstatus jalan kabupaten
belum seluruhnya mulus. Sehingga perlu menjadi prioritas dan langkah dari pihak
dinas untuk memperbaiki jalan desa merupakan hal yang tidak sesuai dengan
tujuan awal adanya klinik jalan.
“Belum lagi mengenai pendanaan. Sejak adanya klinik jalan
sekitar dua tahun lalu itu, setiap tahun ada kenaikan anggaran. Tetapi aliran
dana dan realisasinya tidak dapat diketahui publik lantaran pengawasan dan
pelaksanaan semuanya dikendalikan oleh pihak dinas sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini kualitas klinik jalan juga perlu
dipertanyakan. Seberapa kuat bertahan jalan hasil klinik jalan, dan siapa yang
bertanggung jawab ketika belum lama klinik jalan dilaksanakan tapi baru
beberapa hari sudah rusak lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Jepara, Hartaya mengatakan, pihaknya
mengakui mengenai payung hukum khusus baik berupa Perda maupun Perbup belum
ada. “Payung hukumnya ya APBD, kalau termuat di APBD ya kami laksanakan. Desa
ya wilayah kita jadi kami rasa juga perlu untuk ditangani,” kata Hartaya.
Ia mengemukakan, klinik jalan tersebut merupakan program
swakelola. Pekerjaan dilaksanakan internal dan menggandeng pekerja yang telah
dikontrak oleh dinas. “Yang jadi pertimbangan klinik jalan adalah pilihan
jalan-jalan yang dinilai penting untuk segera diperbaiki,” katanya.
Pengawasan memang dilakukan oleh internal tim. Terutama
untuk pengadaan barang seperti aspal dan lainnya. Sejauh ini anggaran yang
menjapai miliaran rupiah tidak pernah sisa. Semua dibelanjakan dan jikapun
sisa, maka digunakan untuk tahun selanjutnya.
