![]() |
Kantor PDAM cabang Nalumsari berdiri diatas tanah yang semula adalah tanah bengkok Desa Gemiring Lor Nalumsari Jepara. [KF-089] |
klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Gemiring
Lor Kecamatan Nalumsari, Jepara Jawa Tengah melaporkan mantan Petinggi desa setempat
yang menjabat pada periode 1999-2007. Pasalnya, mantan petinggi tersebut diduga telah menyalahgunakan atau menggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk
membeli ganti tanah bengkok.
Hal itu seperti yang disampaikan Petinggi Desa Gemiring Lor
aktif, Aris Muranto. Menurutnya, Pemdes Gemiring Lor melaporkan kasus dana
tukar guling tanah bengkok desa pada tahun 2001 lalu, seluas 700 meter, dengan harga sekitar Rp 9 jutaan di tahun itu.
“Dulu ada tukar guling bengkok, karena tanah bengkok
digunakan untuk PDAM cabang Nalumsari. Ada dana sekitar Rp 9 juta yang
diberikan kepada petinggi yang dulu menjabat di tahun 2001. Seharusnya dana itu
digunakan untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah bengkok yang digunakan
oleh PDAM itu,” jelas Aris kepada klikFakta.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada tanah
pengganti tersebut. Untuk itu, pihaknya atas nama Pemdes Gemiring Lor
melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Jepara. Harapannya masalah
ini segera selesai dan tanah bengkok milik desa kembali utuh.
“Sudah banyak warga yang mempertanyakan pengganti tanah
bengkok itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Jepara, namun belum
ada solusi yang real,” tegasnya.
Ia menambahkan, di tahun 2016 lalu pihaknya juga telah
melakukan tindakan tegas berupa penyegelan PDAM cabang Nalumsari. Namun atas
perintah dari Pemkab Jepara agar dapat dibuka, pihaknya pun bersedia membuka
dengan jaminan penyelesaian kasus tersebut.
“Tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian. Kami
melaporkan ke Polres Jepara sudah ada satu bulan lebih. Sampai saat ini juga
belum ada penyelesaian yang konkret,” tandasnya.
Ia berharap agar mantan petinggi tersebut dapat
mengembalikan tanah seluas 700 meter yang seharusnya milik Pemdes Gemiring Lor.
Jika ingin mengganti dengan uang, maka harus sesuai dengan harga tanah seluas
700 meter tersebut. Selain itu, pihaknya juga berharap agar pihak kepolisian
dapat secepatnya memproses kasus tersebut agar harapan pengembalian tadi dapat
terealisasi
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari
pihak mantan petinggi terkait dan pihak kepolisian.
klikFakta.com/089
