klikFakta.com,
JEPARA – Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Jepara memiliki tanah yang
disebut sebagai tanah kas desa atau bengkok. Tanah tersebut berstatus sebagai
tanah milik pemerintah dan diperuntukkan bagi pemerintahan desa. Sayangnya,
tanah bengkok berpotensi besar untuk disalahgunakan.
Kepala
Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto
menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah bengkok tidak boleh sembarangan. Sebab,
jika sembarangan berpotensi besar melanggar aturan dan dapat mendapatkan
hukuman.
“Penggunaan
tanah kas desa tidak boleh sembarangan. Harus mengutamakan aspek fungsional
yakni efektifitas dan berdayaguna,” ujar Eriza kepada klikFakta.com.
Menurutnya,
dalam pemanfaatan tanah bengkok harus sudah melalui proses musyawarah dengan
semua pihak khususnya dengan para BPD setempat. Kemudian diatur dalam bentuk
peraturan desa (Perdes).
“Jadi
secara umum tidak bisa Petinggi menggunakan tanah kas desa se-enaknya. Dalam
pembuatan Perdes juga harus diproses sebagaimana mestinya. Ada seleksi dari
pemerintah kabupaten untuk menilai apakah bertentangan dengan aturan yang lebih
tinggi atau tidak,” terangnya.
Ia
menambahkan, yang paling jelas adalah tanah bengkok tidak boleh dijual. Kalaupun
yang ingin memanfaatkan adalah sesama pemerintah juga harus ada ganti dengan
tanah lain yang lebih bagus. Paling mudah mengukur lebih bagus atau tidak
adalah ukurannya lebih luas.
“Kalau
untuk pemanfaatan alih fungsi lahan juga tidak mudah. Harus melalui mekanisme
tersendiri,” imbuhnya.
klikFakta.com/089
