![]() |
Jajaran petugas KPP Pratama Jepara bersama dengan Polres Jepara. [KF-089] |
klikFakta.com,
JEPARA – Meski program amnesti pajak segera berakhir, namun masih banyak warga
negara asing (WNA) yang belum patuh dan taat pada kewajiban pajak. Dari 300 WNA
yang memiliki usaha di Kabupaten Jepara, diketahui baru 11 persen yang mengikuti
program amnesti pajak.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono menjelaskan, ada sekitar
300 WNA yang tercatat memiliki usaha diluar pekerjaan formal mereka di Jepara.
Mereka didominasi warga Korea Selatan yakni sekitar sekitar 18 persen. Kemudian
disusul Perancis dan India sekitar 8 persen, Taiwan dan Belanda sekitar 6
persen dan Cina sekitar 5 persen.
Sedangkan
dalam catatan program amnesti pajak, WNA dengan kewarganegaraan Taiwan terbesar
dalam memanfaatkan program amnesti pajak yaitu sekitar 26 persen sudah ikut Amnesti
Pajak. Korea Selatan 15 persen, Perancis dan Cina 12.5 persen, India 8.6 persen
dan Belanda 5 persen.
“Kami
berharap, WNA yang memiliki kegiatan usaha segera memanfaatkan program ini
sampai akhir
Maret
2017 ini,” tegasnya.
Ia
menambahkan, setelah program ini berakhir, pihaknya telah menyiapkan tim
pengawasan orang asing (Tipora) dengan pihak Imigrasi serta stakeholder
terkait. Pihaknya siap melakukan tukar menukar informasi terkait kewajiaban WNA
dan penindakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
klikFakta.com/089
