ilustrasi [KF-istimewa] |
klikFakta.com, JEPARA – Realisasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah perlu dikawal dan diawasi secara ketat. Pasalnya, penyaluran
bantuan bagi warga miskin tersebut rawan terjadi penyimpangan.
Kerawanan itu pun diakui oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman Kabupaten Jepara, Ashar Ekanto. Menurutnya, akibat belum mampunya pemerintah menyentuh banyaknya rumah
tak layak huni membuat penyaluran bantuan RTLH rawan penyimpangan atau bahkan salah
sasaran.
Ashar
menjelaskan, bantuan RTLH tahun ini sebanyak 1. 671 rumah dari 61 ribu lebih rumah tak layak huni. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 500 murni ditangani pihaknya, dan 1.171 limpahan dari
Dinas Sosial.
Sebanyak
500 rumah itu dianggarkan Rp 15 juta per rumah. Bantuan diberikan dalam bentu
material. Sementara limpahan dari dinas sosial dianggarkan Rp 5 juta per rumah.
Bantuan
diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material. Bantuan inilah yang rawan
dipotong oknum tak bertanggung jawab. ”Sekitar 200 rumah sudah kami ajukan ke
bagian keuangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penerima bantuan tak dibebani biaya apapun. Sehingga, bantuan
khusus revovasi rumah yang diterima warga yang rumahnya belum layak murni untuk
keperluan membeli bahan material.
”Tidak
ada pembiayaan bagi penerima. Ke depan akan kami awasi karena kami dapat indikasi adanya pemotongan. Sejauh ini memang
tidak ada laporan. Tapi kami jaga-jaga,” ujar Ashar
”Kami
dibantu tenaga vasilitaror lapangan untuk mengawasi realisasi bantuan tersebut
karena pemotongan tidak diperbolehkan. Itu kan bantuan khusus warga miskin,
masak masih akan dipotong,” katanya.
Bahkan,
Ashar melanjutkan, harus bertanggung jawab memberikan dalam proses renovasi.
Khususnya bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Baik dilakukan dengan gotong
royong atau menyediakan tukangnya. Pasalnya, bantuan RTLH hanya untuk pemberian
material bangunan.
”Pihak desa sudah kami beri pengarahan agar mereka ikut
bertanggung jawab,” terang Ashar.
klikFakta.com/089
