klikFakta.com, JEPARA – Dana Desa (DD) yang
bersumber dari pemerintah pusat, untuk Kabupaten Jepara masih belum bisa
dicairkan. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, M Zahid.
Menurutnya, ia menyayangkan hal itu karena laporan penggunaan dana desa tahun
2016 sudah disampaikan pada Februari lalu.
“Tahun ini Kabupaten Jepara mendapat DD sebesar Rp58,765
miliyar. Rata-rata, setiap desa bakal menerima DD sebesar Rp720,442 juta. Tapi
sampai sekarang uangnya belum ditransfer dari rekening kas negara umum dan kami
belum menerima pemberitahuan kapan uang itu akan dicairkan,” ujar Zahid, (16/3/2017)
Sementara berkait dengan alokasi dana desa (ADD), Zahid
menerangkan, pemerintah desa mestinya sudah bisa mulai mencairkan. Hingga saat
ini sudah ada tujuh desa yang sudah selesai menyusun APBDES. Hanya saja, tujuh
desa ini belum mengajukan permohonan pencairan.
“ADD tahun ini sebesarRp104.463.271.000, kalau
dirata-rata setiap desa mendapat jatah Rp340.641.000,” papar Zahid.
Penyusunan Permendes tahun ini, ditambahkan Zahid, lebih
mudah jika dibanding dengan tahun lalu. Pasalnya, bentuk laporan Kemendes,
Kemendagri, dan laporan ke pemerintah provinsi sama.
“Tahun lalu kelihatan sulit karena bentuk laporannya
beda-beda,” tandas Zahid.
Secara umum, evaluasi penggunaan DD dan ADD di setiap
desa sudah proporsional untuk kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan
masyarakat. Itu nampak dari perubahan infrastruktur desa yang lebih baik.
Kemudian, munculnya indutri kreatif masyarakat di setiap desa.
klikFakta.com/089
