Coffe Morning yang diselenggarakan di Peringgitan Pendapa Kabupaten Jepara, Jumat (23/12/2016). [klikFakta.com/089] |
klikFakta.com,
JEPARA – Ketidak
patuhan perusahaan di Jepara, Jawa Tengah terhadap pembayaran pajak dan Coorporate
Social Responcibility (CSR) akhirnya terbongkar. Banyak sekali perusahaan yang
ada di bumi Kartini yang tidak patuh, padahal mereka sudah menjalankan aktifitas
bisnisnya di kota ukir.
Persoalan
itu disampaikan Plt Bupati Jepara, Ihwan Sudrajat, saat bertemu dengan
para pimpinan perusahaan BUMN, BUMD dan swasta dalam Coffe Morning yang
diselenggarakan di Peringgitan Pendapa Kabupaten Jepara, Jumat (23/12/2016).
Coffe Morning
tersebut secara khusus membahas tentang pelaksanaan program Coorporate Social
Responcibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam pertemuan
yang diikuti 81 orang ini Ihwan Sudrajat menyampaikan, bahwa perusahaan di Jepara
banyak yang rendah tanggung jawabnya terhadap negara.
Menurut Ihwan Sudrajat, ada beberapa indikator sampai ia mengeluarkan pernyataan
tersebut. Indikator
tersebut antara lain pembayaran PBB saja susah dan harus dikejar-kejar. “Bahkan
ada eksportir yang masih rutin melakukan kegiatan usaha, tetapi meminta
keringanan PBB,” ujar Ihwan.
Indikator
lain pencapaian Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang harus menjadi kewajiban
seorang pengusaha juga relatif kecil. Dari data yang ada di Kantor Pajak
Pratama Jepara, sampai akhir November lalu baru masuk Pajak Penghasilan (PPh)
sebesar 100 Milyar, dari jumlah tersebut 95 Milyar berasal dari aktivitas
pemerintahan termasuk PPh para pegawai.
Ihwan Sudrajat lantas memetakan 5 (lima) hal yang membuat
PPh dari para pengusaha tidak maksimal antara lain karena tidak tahu, pura-pura
tidak tahu, tidak mau membayar pajak, tidak menyadari kalau dia warga negara
Indonesia, dan tidak menyadari jika dia melakukan aktivitas bisinis di
Indonesia.
Sampai awal tahun 2016 jumlah investor Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jepara sebenarnya
cukup banyak, yaitu, 526 perusahaan dengan nilai investasi Rp. 59,3 Triliun
dari jumlah tersebut 278 perusahaan adalah PMA.
Tanggung jawab sosial perusahaan
Terkait dengan pelaksanaan tangggung jawab sosial perusahaan
Dr. Ir. Ihwan Sudrajat, MM juga menilai belum dapat berjalan secara baik. Sebab
belum semua perusahaan menyadari bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah
merupakan kewajuban dari perusahaan yang diatur oleh Undang-undang (UU).
“Kalaupun ada perusahaan yang sudah mengalokasikan dana CSR bisa saja tidak
terdistribusi dengan benar, baik dari aspek sasaran maupun pertanggung
jawabannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu diharapkan kedepannya ada penataan yang benar
terkait dengan pengelolaan dana CSR perusahaan. Pengintegrasian dengan program
pemerintah merupakan sesuaru yang harus dilakukan. [klikFakta.com/089]
