![]() |
Sejumlah petani tambak garam di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, Jawa Tengah membawa garam usai panen. [KlikFakta.com/013] |
KlikFakta.com, Jepara – Dalam Pengembangan
Usaha Garam Rakyat (PUGaR) tahun ini, petani garam ditarget mampu memproduksi
garam sebanyak 12 ton/hektare. Hal itu ditandaskan oleh Freude TP
Hutahaean dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan
Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Target tersebut merupakan bagian dari
target produksi garam nasional tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Dari jumlah
tersebut, 60 persen harus memiliki Kualitas Produksi 1 (KP1).
Untuk mencapai target tersebut, lanjut
Freude, KKP telah menyusun sejumlah program. Selain mengucurkan anggaran, di
tingkat pusat juga telah dilakukan kordinasi dengan kementerian dan instansi
lain.
“Dengan Kementerian Perdagangan kami
berkordinasi mengenai kuota impor dan berapa banyak garam rakyat yang bisa
diserap untuk industri, perubahan tata niaga garam, dan penentuan harga garam
rakyat,” kata dia.
Freude juga mengemukakan program
intensifikasi produksi garam dengan pengintegrasian dan sertifikasi lahan
garam. Mengenai hal ini, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Pengintegrasian lahan dimaksudkan agar lahan garam
tak terpisah-pisah dengan ukuran kecil seperti saat ini. Tapi menjadi satu
lahan luas sehingga akan memudahkan dari sisi pembangunan dan pemanfaatan
sarana dan prasarana, dan fasilitas lainnya yang masuk dalam PUGaR.
“Termasuk juga memudahkan dalam pemasangan
geo isolator yang tetap akan diberikan kepada petani garam tahun ini,”
ungkapnya.
Program baru dan penting lainnya yakni
pembuatan resi gudang. Menurut Freude program tersebut dijalankan untuk
mengatasi masalah harga garam yang selama ini dikeluhkan petani. Dia
menandaskan, dengan adanya resi gudang, maka tak ada lagi harga garam petani Rp
200/kilogram.
Dalam pelaksanaan nanti, resi gudang akan
dilengkapi dengan gudang penampungan garam. Manajemen akan dikelola oleh dinas
maupun ahli yang ditunjuk dan disepakati bersama. Dengan adanya gudang, maka
garam bisa ditahan dan baru dilepas saat harga sudah layak.
“Sekarang sistemnya harus dibalik. Dulu
tengkulak besar atau pengusaha yang mengendalikan. Sekarang harus kita. Tapi
semuanya harus bisa bekerjasama,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Jepara Achid Setyawan, Kabid Keluatan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Munawarto serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat pada bidang tersebut Akhmad Sofuan
menyarankan agar petani garam berintegrasi untuk memperkuat daya tawar.
“Sebaiknya kelompok tani berintegrasi menjadi satu koperasi, atau bergabung
dengan koperasi garam yang sudah ada,” kata Akhmad Sofuan.
Koperasi petani garam diperlukan lantaran
program PUGeR tahun ini fikus pada pengembangan dan berorientasi profit.
Sehingga bantuan PUGeR hanya bisa diberikan kepada lembaga yang berbadan hukum.
Sedangkan kelompok tani tak berbadan hukum.
“Nanti bantuan akan dicairkan ke koperasi
atau BUMDes,” tandas dia. [KlikFakta.com/013]