KlikFakta.com, Jepara – Calon Bupati pada
Pilkada Jepara, Jawa Tengah 2017 dari unsur petahana atau incumbent disinggung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon petahana tersebut diminta untuk
segera melaporkan harta kekayaannya.
Petahana diminta untuk segera melaporkan
harta kekayaannya dan harus menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara negara (LKHPN) dari KPK. Itu seperti yang disampaikan Petugas KPK
yakni Kunto Ariawan dan Jezi Al Azizi dari Deputi Bidang
Pencegahan KPK.
“Pelaporan LHKPN mutlak sebagai syarat
pencalonan. Manfaat lainnya, agar memperoleh data bagi pemanfaat (masyarakat)
untuk menjadi bahan pertimbangan calon yang nanti akan dipilih,” kata Kunto
Ariawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jepara hari ini, Rabu
(14/9/2016).
Menurutnya, dengan waktu kurang dari
sepekan ini, pelaporan LHKPN disarankan dititipkan ke KPU Jepara, atau dikirim
sendiri namun harus ada kejelaskan jika pelaporan digunakan untuk keperluar
Pilkada. Sehingga proses verifikasi bisa lebih cepat.
“Jika tidak, maka verifikasi oleh kami
(KPK) akan disamakan dengan dokumen LHKPN lainnya. Sehingga waktunya bisa cukup
lama,” terangnya.
Setelah diverifikasi, tanda terima nanti
akan diberikan ke KPUD untuk diumumkan. Tujuan diumumkan agar LHKPN tersebut
diketahui masyarakat untuk penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Ini yang
akan dijadikan pertimbangan memilih calon tertentu. [KlikFakta.com/013]
