Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin menunjukkan barang bukti KTP dan SIM palsu di Mapolres Jepara, Jawa Tengah [KlikFakta.com/011] |
KlikFakta.com, Jepara
– Polres Jepara
berhasil mengamankan Muhammad Khoirul Mukminin, 25, warga
RT 6/ RW 1, Desa Jambu Timur, Monggo.
Bukannya fokus mengembangkan usaha rental dan percetakan
miliknya ini malah nyambi bikin Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Ijin
Mengendara (SIM) palsu. Parahnya, KTP dan SIM palsu digunakan untuk kegiatan
penipuan.
Beruntung, perbuatan melanggar hukum Khirul
alias Miun ini segera diketahui pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Khuirul
terpaksa dimasukkan ke ruang jeruji besi dengan ancaman hukuman enam tahun
penjara. Khorirul diamankan di rumahnya Senin, (5/9/2016) sekitar pukul
13.00.
Kapolres Jepara, AKBP M Samsu Arifin,
mengatakan, tersangka membuat KTP dan SIM palsu atas nama Handoko, warga RT
1/RW 6, Desa Pendem, Kembang. Oleh Handoko, dua identitas palsu tersebut
digunakan sebagai jaminan sewa mobil untuk digelapkan. Sayangnya, tindakan
kriminal itu berhasil diketahui pihak kepolisian. Handoko diamankan Polres
Jepara di kawasan RT 3/ RW 3, Kelurahan Kauman, Senin (29/8/2016).
”Ini merupakan dua kejadian yang
berhubungan. Pertama petugas berhasil mengamankan Handoko karena menggelapkan
motor. Dari pengembangan kasus ini kami temukan sindikan pembuatan KTP dan SIM
palsu oleh Khoirul,” katanya.
Dari Khoirul, pihak kepolisian mengamankan
sedikitnya 10 barang bukti. Yaitu, satu lembar bahan SIM dan KTP palsu, satu
unit alat laminating, satu unit LCD monitor, dan satu unit CPU komputer. Selain
itu, barang bukti yang diamankan berupa SIM A atas nama Handoko, SIM A atas nama
Taufik Hidayat, SIM B II Umum atas nama Handoko, KTP atas nama Ahmad Ridwan,
dan KTP atas nama Taufik Hidayat. Lima identitas tersebut palsu yang hanya
dimiliki satu orang yaitu Handoko.
Sementara dari tersangka Handoko sendiri,
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa KTP atas nama Taufik Hidayat, satu SPM Yamaha
Mio warna putih, handphone merek Stawberry warna hitam, ban merek Dunlop dengan
pelek hitam, dan satu alat GPS.
”Dengan KTP palsu dan satu unit SPM itu
tersangka menyewa satu unit KBM Brio dengan nomor polisi K 8974 BL. KBM lalu
diserahkan pada tersangka lain bernama Zuliyanto untuk dijual. Zuliyanto belum
ditangkap. Saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya. Dari data yang
dihimpul Polres Jepara, Zuliyanto merupakan warga RT 2/ RW 3, Desa Kauman,
Jepara.
Kerugian yang dicapai dalam kejahatan ini
sebesar Rp 125 juta. Sementara kerugian dari tindakan Khoirul sebesar Rp 5
juta. ”Tersangka pertama kami ancam dengan hukuman empat tahun penjara,”
katanya. [KlikFakta.com/012)