![]() |
Muzaidin, warga RT 3 RW 3 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara banting setir menjadi penjual narkoba jenis sabu ditangkap Satuan reserse narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah |
KlikFakta.com, Jepara – Penjual kayu buat bahan furniture seperti meja makan, lemari pakaian, tempat tidur dan lain lain produk furniture lainnya, bernama Muzaidin, warga RT 3 RW 3 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara banting setir menjadi penjual narkoba jenis sabu. Itu diketahui setelah ia ditangkap Satuan reserse narkoba
Polres Jepara, Jawa Tengah saat hendak menggunakan sabu di sebuah hotel di
kawasan tepi pantai Jepara. Dari tangan Muzaidin, polisi berhasil mengamankan
22 paket sabu-sabu dan 37 butir pil extasi.
Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin
menyampaikan, Muzaidin ditangkap di kamar hotel pada Jumat 19 Agustus 2016,
sekira pukul 20.00 WIB. Usai melakukan penangkapan, polisi menyasar rumah
tersangka. Polisi kembali menemukan paket sabu-sabu.
“Tersangka ini sudah lama menjadi
target kami. Kasus ini masih kami kembangkan terus, karena dia ini bandar
sekaligus pengguna,” ujar Samsu, Senin (22/8/2016).
Lebih lanjut Samsu menambahkan,
untuk memudahkan penjualan barang kharam yang satu ini, Muzaidin menjual
sabu-sabu dan extasi dalam kemasan paket hemat. Sabu-sabu dijual mulai harga
Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Sementara, extasi dijual dalam kemasan plastik
kecil berisi tiga butir.
“Karena sasaran konsumennya
anak-anak muda. Itu sebabnya dijual dalam kemasan kecil-kecil agar terjangkau
pembeli,” kata Samsu.
Di hadapan petugsa, Muzaidin mengaku
mendapatkan barang-barang itu dari Jakarta. Setiap 15 gram sabu-sabu, Muzaidin
mentransfer uang sebanyak Rp15 juta pada sesorang di Jakarta.
“Setelah transfer barang diambil di
alamat yang disepakati. Biasanya barang dijatuhkan di jalan di sekitar bundaran
Ngabul,” kata Muzaidin.
Melakoni bisnis terlarang bagi
Muzaidin bukan kali ini saja. Sebelumnya, Muzaidin merasakan dinginnya dinding
penjara selama 2,5 tahun gara-gara kasus narkoba.
“Dulu jualan kayu balok, terus
jualan ini (narkoba) dan ketangkap Polda,” ucap Muzaidin. [KlikFakta/011/Ed]