![]() |
Komisioner KPU Kabupaten Jepara saat mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran calon Bupati Jepara dalam Pilkada 2017 mendatang (Klikfakta.com-010) |
KlikFakta.com, Jepara – Ditetapkannya Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
berdampak pada perubahan sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat ini,
KPU RI telah menerbitkan tiga peraturan baru yang menjadi dasar pelaksaan
pemilihan kepala daerah serentak di 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di
Indonesia.
Tiga
peratutan KPU yang baru saja ditetapkan adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Yang kedua adalah PKPU Nomor 5
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga
adalah PKPU Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah
Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Papua dan Papua Barat.
Yang terkait
dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara adalah PKPU
Nomor 4 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2016. Dengan telah ditetapkannya dua
PKPU baru tersebut, KPU Jepara saat ini langsung menindaklanjutinya.
Yang
dilakukan KPU Jepara dengan adanya PKPU baru tersebut kini langsung merevisi
keputusan KPU Jepara tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017.
Selain
merevisi keputusan KPU Jepara untuk disesuaikan dengan PKPU terbaru, KPU Jepara
juga menempuh langkah menyebarluaskan informasi perubahan regulasi ini kepada
masyarakat. KPU Jepara langsung berkirim surat kepada sejumlah pimpinan partai
politik, tokoh-tokoh yang sebelumnya pernah berkonsultasi ke KPU Jepara akan
maju sebagai calon bupati dan wakil bupati, kepada sejumlah pimpinan organisasi
dan menyebarluaskan informasi melalui website KPU dan media massa.
Mengacu pada
PKPU Nomor 4 Tahun 2016, ada sejumlah perubahan jadwal. Di antaranya jadwal
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang semula tanggal 19
sampai 21 September 2016, saat ini menjadi tanggal 21 sampai 23 September 2016.
Kemudian penetapan Pasangan Calon yang semula tanggal 22 Oktober 2016 menjadi
tanggal 24 Oktober 2016. Perubahan jadwal lainnya pengundian nomor urut
Pasangan Calon yang semula tanggal 23 Oktober 2016 menjadi tanggal 25 Oktober
2016.
Adapun
terkait ditetapkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua PKPU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Jepara juga
segera menyususn keputusan terkait Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017. (KF-010)