![]() |
Ilustrasi |
KlikFakta.com, Jepara –
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajakti Jateng)
Sugeng Pudjianto enggan menyebutkan status Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam
kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di kabupaten setempat.
“Penanganan kasus Bupati Jepara [Ahmad
Marzuqi] masih tahap proses penyidikan,” katanya di Semarang, Jumat
(22/7/2016).
Padahal penyidik
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng), sebelumnya telah menetapkan Bupati
Jepara Ahmad Marzuki itu sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan politik
(parpol) 2011-2012. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuki yang juga Ketua
DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) No. 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016.
Menurut Sugeng proses
penanganan tindak pidana korupsi yang dimulai dari penyelidikan, bila cukup
bukti ditingkatkan menjadi penyidikan, kemudian penuntutan. ”Bupati Jepara
masih dalam proses penyidikan, kalau sudah penyidikan kan,” ujar Sugeng tanpa
melanjutkan kalimatnya.
Apabila penanganan
kasus korupsi telah ditingkatkan ke penyidikan memang biasanya sudah ada
tersangkanya. Dalam kasus korupsi dana bantuan parpol untuk DPC PPP Jepara
2011-2012, kejaksaan telah menetapkan bendahara Zainal Abidin dan wakil
bendahara Sodiq Priyono sebagai tersangka. Kasus kedua politikus PPP itu telah
disidangkan.
Dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Zainal sudah dijatuhi
hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara, sedangkan Sodiq diganjar hukuman
satu tahun penjara. Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang juga sebagai Ketua DPC PPP
Jepara diduga terlibat korupsi karena menandatangani laporan pertanggungjawaban
dana bantuan parpol senilai Rp298 juta. Dari dana bantuan parpol Rp298 juta
tersebut diduga telah digunakan tidak sesuai peruntukan, yakni untuk tunjangan
hari raya (THR) pengurus DPC PPP Jepara sehingga mengakibatkan kerugian negara
senilai Rp 79,6 juta. (Ed-013)
Sumber: semarangpos.com