KlikFakta, Jepara – Nasib apes dialami Miftahul Khoiri, 38, warga RT 3 RW 1 Desa
Wonorejo Kecamatan Jepara Kota Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Disaat sebagian
besar umat muslim merayakan menyambut Idul Fitri penuh suka cita, Miftahul
terpaksa mengumandangkan gema takbir dari balik jeruji besi tahanan. Itu gegara
Miftahul diciduk Satreskrim Polres Jepara lantaran menjual kupon judi togel
melalui layanan pesan singkat (SMS).
Kapolres Jepara
AKBP Samsu Arifin membeberkan modus operandi Mifthahul. Pelaku bekerja dengan cara
mengirimkan SMS pada para calon pembeli. Kemudian, calon pemebeli mengirimkan nomor
yang akan dipertaruhkan kepada Miftahul. Uang taruhan dikirimkan ke Khoiri selaku
bandar selambat-lambatnya pukul 22.00 setiap harinya.
“Setelah itu uang untuk taruhan
diambil oleh pengepul yang bernama Kasdi alias Bagong. Pelaku kami tangkap di
rumahnya di Desa Wonorejo, Kota sekitar pukul 21.00,” urai Samsu saat gelar perkara di
depan kantor Reskrim Polres Jepara hari ini, Senin (11/7/2016).
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar
Rp 10 juta. Barang bukti untuk menjerat tersangka uang tunai senilai
Rp 485 ribu beserta dompet, satu buah handphone merek Xiaomi note 2 dan satu
buah handphone merek nokia 130.
Miftahul yang bekerja
sebagai buruh pabrik ini mengaku, belum lama menjalankan bisnis terlarang ini.
Pelanggannya pun baru lima orang. Dia terpaksa menjual kupon judi togel
Hongkong lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Gaji sebagai buruh pabrik
dirasakan masih kurang.
“Dari jualan
ini saya hanya mendapatkan komisi 10 persen. Semalam rata-rata taruhan hanya
Rp500 ribu, saya dapat Rp50 ribu,” kata Miftahul. (KF-010)