Ketua Panwaslu Jepara melantik anggota Panwalu Kecamatan se-Jepara di Pendapa Kabupaten Jepara. (KF-010) |
KlikFakta, Jepara
– Sebanyak 48 orang dilantik menjadi anggota Pawaslu Kecamatan di Pendopo
Kabupaten Jepara oleh Ketua Pawaslu Kabupaten Jepara Arifin. Dalam kegiatan ini nampak
forkopimda menyaksikan diantaranya Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Wakil Bupati
Jepara Subroto, Ketua DPRD Jepara Dian Kristiandi, Dandim 0719/Jepara Letkol
Inf Ahmad Basuki, Ketua Pengadilan Agama Abdul Malik dan Kasi Intek Kejaksaan
Negeri Jepara Lukman Hakim. (18/7/2016).
Ketua Paswalu Kabupaten Jepara mengucapkan selamat atas
jabatan yang telah saudara emban sebagai anggota Paswalu Kecamatan semoga
nantiya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawanya serta mampu untuk bertugas
untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan wewenang yang telah diatur dalam UU. Setiap pengawas pemilihan
umum yang sudah diambil sumpah maka dia arus bisa sebagai wasit tidak memihak
dan netral dalam pelaksanna pemilihan umum agar berjalan lancar, kata Arifin.
Para anggota Pawaslu Kecamatan yang dilantik kali ini 80
persen merupakan wajah-wajah baru sebagai anggota Pawaslu dan sisanya masih
anggota yang lama masih kita pertahankan. Tugas dan wewenang Pawaslu adalah
utuk mengawasi penyelenggarakan pemilu di Kecamatan untuk menerima laporan,
temuan, dugaan pelanggaran dalam penyelanggaraan pemilihan umum. Pawaslu
Kecamatan juga kewajiban untuk melaksanakan tugas yang adil dan tidak memihak
pada partai manapun serta diperlakukan yang sama, kata Arifin.
Pawaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
moto 4M yaitu, Mengamati artinya pawascam harus pasang mata, telinga untuk
mendeteksi pelangaran yang akan terjadi atau sudah terjadi. Kedua Mengkaji
apakah kejadian termasuk rana pelanggaran pemilu atau administasi pemilu atau
kode etik pemilu. Kemudian ketiga adalah memeriksa untuk menglasifikasi
pihak-pihak terkait dalam kejadian pelanggara, kemudian kita menilai apakah
bisa dilanjutkan pelanggaran pemilu tersebut atau tidak kata Arifin.
Sementara itu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berpesan kepada
para anggota Pawaslu Kecamatan setelah dilantik selamat unutk melakukan tugas
pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu di Kecamatan pada pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2017. Kemudian dalam kesempatan
yang baik ini kamu akan mengucapkan sebagai mana kita ketahui bahwa pilkda
merupakan kompetensi yang akan memunculkan konflik sebab berkaitan dengan
kekuasaan oleh karena itu penyelenggara pilkada dan elemen terkait dengan
kegiatan tersebut maka dalam melaksanakan tugas harus konsistem dan mendasarkan
diri pada peraturan yang berlaku, kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Tugas dan wewenang Pawaslu adalah untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kecamatan masing-masing untuk
menirima laporan dugaan adanya penyelenggaraan pada tahap-tahapan pemilihan
umum. Kemudian melapokan temuan kepada PPK , mengawasi sosialisasi pelaksanaan
Pemilu serta memberikan rekomendasi atas laporan atas temuan dan tidakan yang
mengandung unsure tindak pidana pilkada harus bisa diantisipasi sedini mungkin
agar pelaksanaan penyelenggaran Pilkada dapat berjalan lancar sesuai dengan
perudang-undangan yang berlaku, kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. (KF-010)