KlikFakta, Jepara – Bulan suci Ramadan ini, Aparatur Sipil
Negara (ASN) atau Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Jepara telah
dimanjakan dengan pengurangan jam kerja. Tak hanya itu, kini mereka akan diberi
gaji ke-13 dan ke-14 tanpa potongan menjelang lebaran nanti.
Hal itu seperti
yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Sholih. Menurutnya, tahun
ini pemerintah akan memberikan penghargaan kepada ASN berupa gaji ke-13 dan
ke-14 tanpa potongan.
“Gaji ke-13 dan
ke-14 akan diberikan secara bertahap. Tetapi nanti akan diberikan gaji ke-14
dulu karena gaji ke-14 merupakan tunjungan untuk hari raya,” ujar Sholih.
Lebih lanjut Sholih
menjelaskan, untuk gaji ke-14 akan diberikan terlebih dahulu karena merupakan Tunjangan
Hari Raya (THR) layaknya pegawai swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru anak-anak
sekolah.
“Kepada seluruh ASN
di Kabupaten Jepara agar tidak menujukkan kegembiraan yang berlebihan, sebab di
tengah kita masih ada saudara-saudara yang kurang beruntung, jangan lukai
perasaan mereka, tetapi kalau bisa, santunilah mereka. Dan yang paling penting
gunakan anugrah ini sengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang positif,” terang
Sholih.
Dia menambahkan, pemberian
penghargaan dari pemerintah berupa gaji ke-13 dan ke-14 tentu bukanlah tanpa maksud.
Selain untuk peningkatan kesejahteraan ASN, juga diharapkan dapat memacu
kinerja. Selain peningkatan gaji pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar
pelayanan yang diberikan ASN semakin baik.
“Bahkan rencana
kedepan, seluruh ASN akan dilakukan tes kompetenasi yang saat ini telah
dilakukan untuk para pejabat eselon II dan III berupa tes CAT,” imbuhnya. (KF-010)