KlikFakta, Jepara – Di
Kabupaten Jepara, selama bulan suci Ramadan semua tempat karaoke dilarang
beroperasi. Pelarangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati tersebut
dipatuhi oleh para pengusaha karaoke di kota ukir. Pasalnya, saat aparat Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan razia, hasilnya semua tempat
karaoke tutup.
Kepala Satpol PP Jepara, Trisno
Santosa melalui Kabid Penegakan
Perda Satpol PP Jepara, Sutarno mengatakan, pihaknya menggelar razia dalam rangka
operasi penyakit masyarakat pada bulan Ramadan ini. Hasilnya, tidak ditemukan
pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha karaoke dan tidak ditemukannya
minuman keras (Miras) serta pasangan mesum.
“Ini menunjukkan bahwa indikasi di lapangan pengusaha
karaoke mematuhi aturan pelarangan beroparasi selama bulan Ramadan. Tentu saja
ini baik, karena peraturan ditaati,” ujar Sutarno.
Menurutnya, sejumlah tempat yang dirazia mulai dari
wilayah kota yakni di kawasan terminal lama, di kawasan stadion gelora bumi
kartini, di Shoping Center Jepara, kemudian di wilayah Kecamatan Batealit,
Kecamatan Pecangaan hingga Kecamatan Kedung. Hasilnya, semuanya kondusif tidak
ditemukan penyakit masyarakat.
“Kami kebetulan melakukan razia secara gabungan,
menggandeng TNI dari Kodim 0719, dan Polres Jepara. Harapannya kondisi yang
baik ini tetap terjaga sampai kedepannya,” ungkap Sutarno.
Dia menambahkan, sejauh ini tidak ada pengusaha
karaoke yang mengajukan keberatan mengenai aturan dilarang beroperasi. Sehingga
mereka semua berkewajiban untuk memenuhi aturan yang dikeluarkan Pemkab Jepara
melalui SE Bupati Jepara tersebut. (KF-010)