KlikFakta, Jepara – Pemerintah pusat telah membuat aturan baru
berkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Mulai tahun ini, berdasarkan Permenaker 6/2016, perusahaan wajib memberikan THR
yang baru bekerja satu bulan. Namun dengan syarat pekerja tersebut harus
dipastikan selalu bekerja ketika hari kerja selama satu bulan penuh.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara M
Zahid melalui Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Muryanto menjelaskan, aturan baru merubah peraturan sebelumnya soal upah buruh. Tahun lali THR diberikan kepada pekerja yang
sudah bekerja selama tuga bulan, tetapi tahun ini yang sudah bekerja satu
bulan.
“Aturan baru itu
merubah aturan lama, dari tiga bulan menjadi satu bulan, sudah berhak menerima
THR. Namun yang juga perlu diingat, tertulis bekerja terus
menerus selama sebulan. Artinya, baru dapat THR jika sudah 25 hari bekerja,” Muryanto.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut sudah mulai disosialisasikan ke
perusahaan-perusahaan yang ada di Jepara. Khususnya di sejumlah industri
tekstil di Jepara yang memang menyerap paling banyak tenaga kerja. Pemilik
perusahaan mengaku siap menerapkan aturan baru tersebut.
“Sejauh ini belum
ada perusahaan yang menyatakan keberatan dengan aturan baru tersebut, sehingga
nantinya semua perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,” ungkapnya.
Mengenai aturan lainnya yang berubah, Muryanto menjelaskan, perubahan
terpenting hanya ada di poin tersebut. Untuk jangka waktu pembayaran THR dari
perusahaan ke pekerja masih sama. Yakni sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
Besarannya THR bagi pekerja juga sama dengan sebulan gaji.
“ Besaran jumlah
THR yang berhak diterima pekerja dari perusahaan tempat bekerja, sama dengan
besaran gaji selama sebulan,” imbuhnya. (KF-010)