KlikFakta, Jepara – Meskipun ada instruksi pelarangan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) menerima bingkisan atau parsel dari Pemerintah Pusat,
Pemprov hingga Pemkab Jepara. Namun nyatanya beberapa PNS di Kabupaten Jepara diduga
kuat masih menerima parsel pada Lebaran ini.
Hal itu diketahui
dari beberapa toko penyedia parsel. Salah satu toko yang berada di kawasan
pecinan Jepara saja mengaku telah mengirimkan parsel dengan tujuan kepada PNS
sebanyak 10 PNS.
“Kalau toko saya
sendiri sudah mengirimkan parsel ke 10 PNS lebih. Harganya dibawah satu juta,”
ujar salah satu pemilik toko penyedia parsel di
jalan Diponegoro Jepara, Mesakh (34).
Menurutnya, para
PNS tersebut mendapatkan parsel dari kolega mereka, paling banyak dari luar
kota, seperti Jakarta. Kolega mereka tersebut menelepon dirinya untuk kemudian
memesan dan meminta pesanan tersebut dikirimkan ke PNS tersebut.
“Kemudian kami
antar sendiri pesanan parsel sesuai tempat tujuan, dan semua menerimanya, tidak
ada yang menolak,” ungkapnya.
Dia juga
mengatakan, satu parcel yang dipesan untuk PNS tersebut seharga antara Rp 300
ribu hingga Rp 600 ribu. “Tak ada yang memesan hingga lebih dari satu juta.
Yang memesan di atas satu juta hanya kalangan pengusaha dan diambil sendiri.
Bukan kita diminta untuk mengirimnya ke pihak tertentu,” imbuhnya.
Sementara itu,
Kabag Humas Pemkab Jepara Hadi Priyanto mengatakan, pihaknya meyakini bahwa
tidak ada PNS yang berani menerima parsel. Sebab, aturan pelarangan sudah
sangat jelas dan terdapat ancaman sanksi.
“Saya yakin tidak
ada yang berani. Sejauh ini semua PNS juga sudah diberi sosialisasi mengenai
aturan pelarangan tersebut,” katanya.
Sebagaimana
diketahui, parsel yang diberikan kepada abdi negara tersebut masuk dalam
ranah gratifikasi
dan bisa diancam pidana. (KF-010)