KlikFakta, Jepara – Sedikitnya 2,5 persen gabah dari petani di
Jepara ditolak Badan Urusan Logistik (Bulog). Gabah yang ditolak tersebut
dinilai tidak sesuai dengan standard kualitas yang diterapkan oleh pemerintah.
“Ada standar ketat yang ada dalam Inpres Nomor 5 tahun 2015 tentang penyerapan gabah dan beras
petani. Hal itu membuat tak semua hasil panen petani Jepara yang akan dijual ke Bulog
bisa diterima,” ujar Kepala Perum Bulog Sub Divre II Pati, Ahmad Kholisun.
Menurutnya, sebanyak 2,5 persen dari total gabah yang sudah terserap ditolak oleh
Bulog karena di bawah standar.
Sedangkan sampai saat ini, sebanyak 11 ribu ton gabah dari
petani Jepara yang berhasil diserap Bulog.
“Sebenarnya target penyerapan gabah dan beras di Jepara tahun ini sebanyak 13,5 ribu ton. Tetapi 2,5 persen dari
yang sudah kami terima saat ini, terpaksa kami tolak karena ada di bawah
standar sesuai Inpres yang menjadi acuan kami,” terangnya.
Lebih lanjut ia
menjelaskan, standar gabah yang sudah ditetapkan untuk
mendukung program ketahanan nasional itu disyaratkan beberapa hal. Gabah kering
panen (GKP) dalam negeri harus dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan
kadar hampa/kotoran maksimum 10 persen. GKP dengan standar itu dibeli dengan
harga Rp 3.700/kilogram di petani, atau Rp 3.750/kilogram di penggilingan.
Sedangkan harga pembelian gabah kering
giling (GKG) dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan
kadar hampa/kotoran maksimum 3 persen adalah Rp 4.600/kilogram di penggilingan,
atau Rp 4.650/kilogram di gudang Perum Bulog.
Adapun harga pembelian beras dalam negeri
dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen,
kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp
7.300/kilogram di gudang Perum Bulog. (KF-010)
